Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Larang Pemakaian Foto Tokoh Nasional, KPU: Agar Tidak Berebut

Pelarangan pencantuman foto tokoh nasional ada dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 24 ayat 3 dan Pasal 29 ayat 3.

31 Januari 2018 | 20.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di depan ruang rapat pansus, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 11 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Arief Budiman melarang pencantuman foto tokoh nasional selain anggota pengurus partai pengusung dalam kampanye pemilihan kepala daerah 2018. Menurut Arief, hal ini bertujuan menghindari potensi konflik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti orang rebutan semua, jadi klaim (tokoh) yang tidak sehat dan berpotensi konflik. (Pelarangan) biar tidak berebut," katanya kepada Tempo, Rabu, 31 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelarangan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 24 ayat 3 dan Pasal 29 ayat 3. Arief mengatakan hal ini bertujuan agar para calon fokus menyampaikan visi, misi, program, serta kegiatannya kepada masyarakat. Fokus tersebut adalah tujuan utama dalam kampanye.

"Lah, dalam menyampaikan visi, misi, dan program tidak perlu rebutan gambar, kan?" ujarnya. Ia juga ingin mengubah kultur bahwa kampanye harus mencantumkan gambar tokoh nasional tertentu.

Selain itu, KPU melarang para calon mencantumkan foto atau nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta Wakil Presiden Jusuf Kalla selama kampanye. Sebab, kata Arief, Presiden dan Wakil Presiden adalah milik semua orang dan tidak bisa diklaim salah satu pihak.

Hal tersebut sama halnya dengan larangan pencantuman foto ketua organisasi tertentu. "Misalnya ketua salah satu organisasi, semua calon kan bisa mengaku memiliki dia. Nanti jadi rebutan lagi. Kalau dia pengurus partai, ya, boleh. Di luar partai enggak boleh," ucapnya.

Larangan dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU tersebut berbunyi calon dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang bukan merupakan pengurus parpol. Hal senada juga tertulis dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus