Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Majelis Rakyat Papua Usul ke Jokowi Pertimbangkan Pemekaran Mimika

Koordinator MRP se-Papua Agustinus Anggaibak, mengklaim pemekaran dibutuhkan demi kebutuhan masyarakat. Hal itu disampaikan usai bertemu Jokowi.

12 Juni 2024 | 19.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Agustinus Anggaibak, Ketua Majelis Rakyat Papua, Papua Tengah dan Koordinator MRP se-Papua memberikan keterangan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 12 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Rakyat Papua (MRP) mengusulkan pemekaran wilayah kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Koordinator MRP se-Papua Agustinus Anggaibak, mengklaim pemekaran dibutuhkan demi kebutuhan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perwakilan MRP dari enam provinsi di Papua menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024. Agustinus menyebut beberapa wilayah yang perlu dimekarkan seperti Kabupaten Mimika menjadi Kabupaten Mimika Timur dan Mimika Barat di Papua Tengah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Presiden menerima dengan baik apapun yang sudah kita sampaikan. Nanti akan dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dan itu kami tunggu hasil pertimbangan seperti apa dari pemerintah pusat,” kata Agustinus usai pertemuan dengan Jokowi.

MRP merupakan sebuah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di provinsi Papua, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. MRP diproyeksikan sebagai representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Dalam pertemuan dengan Jokowi, Agustinus juga mengungkap ada pembahasan mengenai penguatan kewenangan MRP menyusul Perubahan UU Otsus Papua kedua tahun 2021. Tujuannya, kata Agustinus, untuk mengawasi supaya  kepala-kepala daerah tidak menyelewengkan dana otsus.

“Bentuknya tergantung pemerintah pusat. Jadi nanti dari pemerintah kewenangannya seperti apa diberikan itu sesuai dengan aturan yang nanti akan pemerintah keluarkan nah itu akan kita ikuti,” kata Agustinus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus