Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Dia mengatakan seharusnya MKMK ini telah berakhir masa tugasnya pada akhir tahun lalu atau pada 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berharap keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan semakin melengkapi sekaligus menjawab kebutuhan kelembagaan dan juga harapan publik kepada Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus MK penyampaian laporan 2024 melalui platform YouTube pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diperpanjang hingga akhir tahun 2025. Alasannya, masih terdapat penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah pada 2024 lalu.
"Pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah pada tahun 2024," tutur dia.
Suhartoyo mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan PHPU sebanyak 314. Dia menyebutkan dari total permohonan PHPU ini, 23 di antaranya merupakan permohonan gubernur, 242 permohonan bupati, serta 49 merupakan permohonan untuk wali kota.
Dia meminta agar semua pihak yang berkaitan dengan PHPU kepala daerah ini dapat menjalankan semua proses secara adil tanpa ada tekanan apapun. "Dalam konteks ini, kami mengimbau semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi memutus secara adil tanpa pengaruh dalam bentuk apapun," ucap Suhartoyo.
Persiapan MK
Mahkamah Konstitusi telah mempersiapkan diri dalam menangani perkara PHPU kepala daerah tersebut. Suhartoyo menyebutkan persiapan ini seperti pembaruan regulasi, pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU kepala daerah, hingga pembentukan gugus tugas berupa workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.
"Pengembangan saranan dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi termasuk modernisasi fasilitas persidangan," kata dia.
Suhartoyo berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mampu ikut berperan dalam penyelesaian perkara PHPU kepala daerah ini. Sebab, lanjut dia, hal tersebut untuk menjawab harapan serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat jika lembaganya mampu menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah ini.
"Kami berharap keberadaan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi akan semakin melengkapi sekaligus menjawab kebutuhan kelembagaan dan juga harapan publik kepada Mahkamah Konstitusi terutama sepanjang penanganan perkara PHP kepala daerah," tutur Suhartoyo.
Pilihan Editor: MK Sebut Pengujian UU pada 2024 Terbanyak Dibandingkan Tahun-tahun Sebelumnya