Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menang Lawan KPU, PBB Fokus Urus Pemilu

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan kemenangan partainya menghadapi sengketa dengan KPU menjadi momentum yang baik.

5 Maret 2018 | 11.36 WIB

Yusril Ihza Mahendra, ketua partai PBB. Dok. TEMPO
Perbesar
Yusril Ihza Mahendra, ketua partai PBB. Dok. TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) menang melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan kini saatnya PBB berfokus pada pemilu. Sejumlah persiapan untuk tahun depan mulai dikejar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami fokus untuk pemilu, melakukan sosialisasi, dan membuka proses pendaftaran calon legislatif," kata Yusril saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Maret 2018.

Yusril mengatakan sengketa dengan KPU membawa dampak positif bagi partai. Setelah Bawaslu mengetuk palu, kabar kemenangan PBB menyebar dan mengejutkan banyak pihak. Di sejumlah daerah, kata dia, kemenangan PBB bahkan masuk koran.

Yusril menuturkan dampak tersebut menjadi momentum baik bagi PBB untuk mensosialisasi partainya. "Momentum baik untuk menarik dukungan dari masyarakat," ujarnya.

Sengketa PBB dan KPU dimulai saat proses verifikasi partai peserta pemilu 2019. KPU menyatakan PBB lolos verifikasi tingkat nasional, tapi dianggap tak memenuhi syarat verifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. PBB mengalami masalah saat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.

Keputusan KPU itu digugat PBB ke Bawaslu. Bawaslu menggelar sidang mediasi pada 23-24 Februari tapi tak mencapai kesepakatan. Sengketa itu dilanjutkan ke ajudikasi yang keputusannya diambil pada Ahad malam, 4 Maret 2018.

Dalam sidang putusan itu, Bawaslu membatalkan surat keputusan KPU yang menyatakan PBB tak lolos verifikasi dan gagal ikut serta dalam pemilu. KPU diminta menerbitkan surat keputusan baru yang menyatakan PBB sah dan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu dalam waktu tiga hari.

Vindry Florentin

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus