Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 bisa mendorong dunia usaha berjalan lebih optimal. Hal itu, kata dia, membuat Presiden Prabowo Subianto ingin pelantikan kepala daerah bisa segera dilaksanakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan kepastian politik diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tito, Prabowo ingin kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Beliau memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito.
Kemendagri memutuskan pelantikan kepala daerah ditunda agar lebih serentak. Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa akan digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
Ihwal tanggal pasti pelantikan, Kemendagri akan berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum Mahkamah Agung soal pelantikan kepala daerah.
Tito berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan (kepala daerah terpilih) berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” ujar dia.