Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menkeu Sri Mulyani Larang Kampus Naikkan UKT

Sri Mulyani mengatakan biaya pendidikan bukan termasuk dari pos-pos yang terkena imbas kebijakan pemangkasan anggaran.

14 Februari 2025 | 17.53 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait efisiensi anggaran di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait efisiensi anggaran di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melarang kampus menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) para mahasiswa. Ia menilai, biaya pendidikan bukan termasuk dari pos-pos yang terkena imbas kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Langkah (pemangkasan anggaran) ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bendahara negara tersebut mengakui, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) memang termasuk dalam sasaran pemerintah untuk dipangkas anggarannya. Namun, secara lebih detail, pemangkasan tersebut hanya dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan-kegiatan seremonial. 

"Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak (pemangkasan anggaran), sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi," ucap Sri. 

Peluang melonjaknya UKT akibat kebijakan pemangkasan anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendiktisaintek menimbulkan banyak penolakan dari publik. Sebab, biaya pendidikan tinggi saat ini dinilai sudah cukup tinggi bila dibandingkan dengan rerata tingkat pendapatan masyarakat. 

"Saya kurang setuju (UKT naik) karena menurut saya biaya pendidikan di perguruan tinggi di Indonesia sudah cukup tinggi. Ditambah pemasukan masyarakat Indonesia yang tidak sebanding dengan pengeluaran," kata Faizah Nurwita, Pokja Indonesia Education Watch (IDW) ketika dihubungi oleh Tempo pada Kamis malam, 13 Februari 2025.

Sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro mewanti-wanti kemungkinan perguruan tinggi menaikkan biaya kuliah karena mesti mencari sumber pendanaan tambahan. Upaya-upaya tersebut mesti dilakukan guna mendukung pengembangan perguruan tinggi setelah dana risetnya dipangkas. "Kalau nggak ada opsi lain terpaksa menaikkan uang kuliah," kata dia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satryo berjanji tidak akan memangkas anggaran yang dialokasikan untuk Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi. Sebelumnya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dana untuk Pusat Unggulan Antar-Perguruan Tinggi dikurangi sebesar 50 persen. Dengan demikian, pagu awal yang semula Rp 250 miliar berkurang menjadi Rp 125 miliar.

"Kami kembalikan lagi pada pagu awal, karena ini merupakan program bantuan langsung kepada perguruan tinggi karena mereka juga kena efisiensi," kata Satryo saat rapat kerja bersama Komisi X di Kompleks Parlemen pada Rabu, 12 Februari 2025.

Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus