Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Loloskan 40 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 ke Tahap Pembuktian

MK memberikan kesempatan pengajuan saksi atau ahli paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan sengketa pilkada dilanjutkan.

6 Februari 2025 | 09.38 WIB

Polisi berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, 4 Februari 2025. Antara/Bayu Pratama S
Perbesar
Polisi berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, 4 Februari 2025. Antara/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menyelesaikan agenda sidang pengucapan putusan dismissal yang berlangsung pada 4 sampai 5 Februari 2025. Dalam tahapan sidang tersebut, MK memberikan kesempatan pada 40 perkara sengketa pilkada untuk berlanjut ke tahapan berikutnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang (diputuskan) lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua a Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal sesi terakhir pada Rabu malam, 5 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Suhartoyo tidak lupa mengingatkan para pihak untuk melakukan persiapan yang matang untuk tahap sidang pembuktian nantinya, termasuk kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Suharto mengatakan, agenda sidang pembuktian akan berjalan lebih kompleks dibanding agenda sidang sebelumnya.

“Karena tahap pembuktian mungkin pendalaman lebih detil dan lebih komprehensif,” ujar Suhartoyo.

Hakim konstitusi Arief Hidayat juga meminta para pihak yang perkaranya dilanjutkan oleh MK untuk mempersiapkan kehadiran saksi-saksi. Dalam tahapan sidang pemeriksaan, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.

Untuk perkara sengketa pemilihan gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli secara keluruhan maksimal enam orang. Sementara dalam perkara sengketa pemilihan bupati dan wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.

“Komposisinya terserah kepada para pihak yang dihadirkan sekaligus untuk saksi dan ahlinya,” ucap Arief.

Adapun soal mekanisme pengajuan daftar nama saksi atau ahli, para pihak diminta untuk turut menyertakan riwayat hidup atau curriculum vitae serta pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan oleh saksi atau ahli nantinya. MK memberikan kesempatan pengajuan saksi atau ahli paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

“Paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan persidangan lanjutan. Di luar itu dianggap tidak menyerahkan (saksi atau ahli),” ujarnya.

Sebagai rincian, pada hari pertama sidang pengucapan putusan dismissal, MK telah meloloskan 20 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) ke tahap pembuktian. Sementara 20 perkara sisanya diumumkan kepastiannya lanjut ke tahap berikutnya pada hari kedua sidang pengucapan sidang dismissal.

Sidang lanjutan sengketa pilkada dijadwalkan akan dilangsungkan mulai tanggal 7 hingga 17 Februari 2025. Kepaniteraan MK akan secara resmi memanggil para pihak untuk menjadwalkan sidang dengan agenda pembuktian tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus