Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Klaim Disahkan Kemenkumham

Tommy Soeharto sebelumnya membubarkan Munaslub Partai Berkarya yang digelar kubu Muchdi Pr. Dianggap ilegal.

5 Agustus 2020 | 16.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Komandan Kopassus TNI Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr mengklaim telah menerima Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi, Badaruddin Andi Picunang menyatakan pengesahan kepengurusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tertanggal 30 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perubahan mendasar adalah Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwoprandjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap, yakni Hutomo Mandala Putra," kata Badaruddin dalam keterangannya, Rabu, 5 Agustus 2020.

Dalam struktur anyar yang dilampirkan, nama Tommy Soeharto memang tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina. Padahal, Tommy sebelumnya datang membubarkan munaslub yang digelar Sabtu, 11 Juli lalu. Dalam sejumlah kesempatan, kubu Tommy juga menyatakan munaslub itu tak sah.

Namun Badaruddin mengklaim tak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya. Ia menyebut hanya ada satu kepemimpinan di bawah Muchdi Pr. "Kepengurusan baru hasil munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai," kata Badaruddin.

Kubu Muchdi Pr menggelar rapat musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang berujung pada tergesernya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dari kursi ketua umum pada 11 Juli 2020. Tak lama setelah itu, kubu Muchdi menyerahkan struktur kepengurusan baru ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.

Badaruddin mengklaim Kemenkumham juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH-16.AH.11.01 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya dan mencabut SK sebelumnya bernomor M.HH-07.AH.11.01 tertanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.

"Perubahan mendasar dalam SK ini ialah perubahan logo partai dan warna dasar bendera dari kuning menjadi putih," kata dia.

Badaruddin juga menyebut Kemenkumham telah menyerahkan dua SK tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum dan Kantor Berita Negara. Terkait KPU, kata dia, pimpinan DPP Berkarya menyerahkan langsung pada Selasa, 4 Agustus lalu ke kantor KPU. SK tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus