Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Sahkan Kepengurusan PMI Kubu Jusuf Kalla

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan kepengurusan PMI pimpinan Jusuf Kalla didasarkan atas hasil verifikasi kementeriannya.

20 Desember 2024 | 17.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan baru Palang Merah Indonesia di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla alias JK pada Jumat, 20 Desember 2024. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengesahan kepengurusan PMI pimpinan JK itu didasarkan atas hasil verifikasi kementeriannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman dalam keterangan resmi, dikutip dari siaran pers Kementerian Hukum pada Jumat, 20 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berujar bahwa kementeriannya juga telah melakukan hasil kajian perkara dualisme kepengurusan yang terjadi di PMI. Kementerian Hukum turut memediasi ihwal dualisme kepengurusan antara kubu JK dan Agung Laksono.

Adapun JK telah melantik pengurus PMI Pusat masa bakti 2024-2029 pada Jumat pagi, 20 Desember 2024. Pelantikan berlangsung di Markas Pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jumat, tanggal 20 Desember 2024, saya Ketua Umum Palang Merah Indonesia dengan resmi melantik saudara-saudara sebagai Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia masa bakti 2024-2029," kata JK.

JK menjelaskan bahwa tak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh PMI. "Adanya kelompok juga berasal dari mantan pengurus yang kita pecat, yang kemudian dengan kelompok yang diketuai oleh Pak Agung Laksono dan kawan-kawan," ujar JK. 

Dia mengatakan, masalah tersebut telah diselesaikan, karena tak mungkin ada dua PMI di Indonesia. JK menyatakan, kepemimpinannya sudah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui Surat Keputusan, yang dia terima pagi ini. 

Masalah dualisme kepemimpinan di PMI menjadi permasalahan selama dua pekan terakhir. Persoalan itu muncul usai Agung Laksono terpilih menjadi Ketua Umum PMI dalam Munas tandingan.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus