Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Kota Depok dan 8 Perkara Lain Dikabulkan MK

Salah satu permohonan pencabutan gugatan yang kembali dikabulkan oleh MK adalah perkara sengketa pilkada Depok.

4 Februari 2025 | 21.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, 4 Februari 2025. ANTARA/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK kembali membacakan putusan mengenai permohonan pencabutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada). Putusan dismissal sengketa pilkada tersebut dibacakan pada persidangan sesi dua MK pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada sesi ini, MK mengabulkan permohonan pencabutan untuk 9 perkara. Salah satu permohonan pencabutan gugatan yang kembali dikabulkan oleh MK adalah perkara sengketa pilkada Depok. Permohonan pencabutan perkara nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo, Selasa, 4 Februari 2025.

Suhartoyo menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang telah berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025. Setelah melihat fakta-fakta hukum serta ketentuan hukum yang berlaku, MK akhirnya sepakat untuk mengabulkan permohonan penarikan gugatan sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot) Depok tersebut.

Dengan penetapan ini, maka pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut satu Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK. Wakil Ketua MK Saldi Isra juga memastikan MK akan mengembalikan salinan permohonan gugatan kepada pemohon melalui bagian kepaniteraan.

“Permohonan penarikan permohonan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum, dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Saldi.

Sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera atau PKS resmi mencabut permohonan gugatan PHPU pada Pilwalkot Depok. Pencabutan permohonan tersebut dilakukan tepat pada hari sidang perdana perkara tersebut di MK.

“Kami memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan hasil Pemilihan Wali Kota Depok ke Mahkamah Konstitusi,” kata Sekretaris DPD PKS Kota Depok, Hermanto Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Januari 2025.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Tempo, gugatan PHPU Kota Depok yang didaftarkan oleh pasangan calon Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq tersebut seharusnya dilangsungkan pada Rabu, 8 Januari 2025 di MK. Sidang tersebut sedianya dijadwalkan akan dimulai pukul 08.00 WIB di sidang panel II.

Selain mengabulkan penarikan perkara Imam-Ririn, MK mengabulkan sejumlah penarikan permohonan lainnya. Permohonan tersebut di antaranya perkara nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk Pilkada Kota Bengkulu, 133/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Pilkada Kabupaten Mappi, 137/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Pilkada Kabupaten Bengkulu, 138/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Pilkada Kabupaten Malang, 140/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Pilkada Kabupaten Sorong Selatan, 144/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Pilkada Kabupaten Lamongan, 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Pilkada Kabupaten Fakfak, dan perkara 255/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Pilkada Kabupaten Boven Digoel.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus