Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PKS Usul UU ITE Direvisi Karena Sering Dijadikan Dasar Penangkapan Tokoh Kritis

PKS ingin revisi UU ITE itu seputar pasal-pasal karet yang kerap dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di media sosial.

14 Oktober 2020 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di depan Kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi yang diikuti ratusan buruh tersebut rencananya akan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI namun dihadang oleh pihak Kepolisian dan TNI. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengusulkan agar ada revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alasannya undang-undang ini sering digunakan untuk menangkap seseorang yang kritis terhadap pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama ini UU ITE sering dijadikan dasar penangkapan, padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat," katanya lewat pesan singkat, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mardani, PKS ingin revisi UU ITE itu seputar pasal-pasal karet yang kerap dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di media sosial.

Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah tokoh organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Salah satunya adalah Anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan.

Surat penangkapan terhadap Syahganda beredar luas pada Selasa kemarin jelang aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Surat tersebut bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter pribadinya.

"Diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian pernyataan dalam surat perintah penangkapan tersebut.

Namun, belum diketahui secara pasti apakah cuitan Syahganda terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja atau isu lainnya.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus