Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengusulkan agar ada revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alasannya undang-undang ini sering digunakan untuk menangkap seseorang yang kritis terhadap pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama ini UU ITE sering dijadikan dasar penangkapan, padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat," katanya lewat pesan singkat, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Mardani, PKS ingin revisi UU ITE itu seputar pasal-pasal karet yang kerap dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di media sosial.
Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah tokoh organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Salah satunya adalah Anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan.
Surat penangkapan terhadap Syahganda beredar luas pada Selasa kemarin jelang aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Surat tersebut bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter pribadinya.
"Diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian pernyataan dalam surat perintah penangkapan tersebut.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah cuitan Syahganda terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja atau isu lainnya.