Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut perputaran dana yang berkaitan dengan Pemilihan Umum atau Pemilu mencapai Rp 80 triliun. Perputaran dana itu berlangsung dalam periode Januari 2023 hingga Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp 80.117.675.256.064,00," kata Ivan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ivan mengatakan, angka itu didapat dari hasil kinerja Collaborative Analysis Team (CAT) untuk mendorong transparansi penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, dia juga menjabarkan, PPATK turut memberikan laporan, analisis, dan informasi kepada sejumlah instansi dan lembaga.
Ivan mengatakan bahwa 35 hasil analisis telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung sementata 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut, Ivan mengungkap satu hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan kepada Polri; satu informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK); tiga informasi kepada Badan Intelijen Negara (BIN); satu informasi kepada Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI; satu informasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU); dan 39 informasi disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan laporan itu, Ivan memberikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi III DPR. Pertama, dia mengungkap urgensi evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu. Dia turut meminta adanya sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan itu.
Kedua, Ivan menyampaikan, pentingnya penerapan kewajiban rekening khusus dana kampanye (RKDK) terhadap pemilihan umum legislatif. Pasalnya, kata dia, kewajiban itu saat ini hanya diterapkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," ujarnya.
Pilihan editor: Kondisi Air Bersih di IKN Menjelang Agenda Upacara 17 Agustus