Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Refly Harun Sebut Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tidak Beri Kepastian Hukum

Refly Harun berpendapat bahwa KPU bisa mengabaikan putusan Mahkamah Agung atau Putusan MA ihwal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

1 Juni 2024 | 19.40 WIB

Pakar hukum tata negara, Refly Harun ditemui saat acara deklarasi dukungan dari relawan simpul Anies, terhadap Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Pakar hukum tata negara, Refly Harun ditemui saat acara deklarasi dukungan dari relawan simpul Anies, terhadap Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum atau KPU bisa mengabaikan putusan Mahkamah Agung atau Putusan MA ihwal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Putusan MA ini seolah memberi karpet merah untuk anak bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut dia, KPU seharusnya berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai peraturan tertinggi perihal syarat batas usia calon kepala daerah. Ia mengungkapkan, bahwa Putusan MA tidak lebih dari sekadar judicial review terhadap Putusan KPU atau PKPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau KPU berpatokan pada Undang-Undang, mereka bisa abaikan Putusan MA," katanya ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Juni 2024. 

Terlebih lagi, ujarnya, Putusan MA itu tidak memiliki kepastian hukum. Khususnya soal kapan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dilantik.

"Kita enggak punya kapan tanggal pelantikan itu, bagaimana kalau ternyata ketika dilantik belum 30 tahun?" ucapnya.

Sementara jika menilik aturan di UU 10/2016, menyatakan bahwa batas usia calon kepala daerah ditetapkan saat seseorang mencalonkan atau dicalonkan, bukan ketika dilantik. "Jadi kita harus pakai logika mencalonkan dan melantik, sama enggak? Beda kan. Mencalonkan kita bisa tahu usianya sejak bawa berkas, tapi kalau dilantik, tidak punya kepastian hukum," ucap bekas Tim Hukum Anies-Muhaimin itu.

Karena itu, menurut dia, Putusan MA ini merupakan keputusan yang tidak masuk akal dan tidak memberi kepastian hukum. Ia mendorong KPU supaya nantinya tetap mengacu pada UU dan mengabaikan Putusan MA tersebut.

Diwartakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam amar putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus