Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Relawan kotak kosong Makassar mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan agar melakukan perhatian khusus dan mengevaluasi jajaran KPU kota sampai tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Pasalnya mereka menduga ada segelintir elit di Jakarta yang melakukan skenario demi memenangkan calon tunggal di Pilkada Makassar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mendesak juga Bawaslu agar memanggil semua yang diduga terlibat, lebih penting menangkap aktornya siapa?” kata Koordinator Relawan Kotak Kosong Makassar, Anshar Manrulu saat unjuk rasa di depan kantor KPU Sulsel, Senin 2 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan ini harus menjadi perhatian khusus KPU sampai tingkat TPS. Sebab ada perbedaan data yang ditemukan antara penghitungan suara tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan yang diinput KPU Makassar di websitenya.
Anshar meminta penyelenggara jangan mencoba-coba memanipulasi data dan mengubah suara demi mengalahkan kotak kosong. “Kami temukan di Kecamatan Tamalate dan Biringkanaya dan itu jelas dibantah KPPS-nya,” tuturnya.
Ia juga menambahkan telah memiliki data dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu Makassar. Sehingga relawan kotak kosong akan terus mengawal hasil pleno sampai ke tingkat KPU Makassar. “Ini murni hati rakyat yang inginkan kotak kosong menang di Pilwali Makassar,” ujar Anshar.
Berdasarkan data yang dipegang relawan kotak kosong, lanjut Anshar, pihaknya menemukan dugaan kecurangan sekitar 40 TPS. Namun saat ini ia sulit mendeteksi dugaan manipulasi form C1 lantaran server KPU bermasalah. “Sudahlah jangan dipaksakan, jangan menambah persoalan lagi. Ini riil keinginan rakyat,” ucap Anshar.
Ketua Divisi Humas dan Data Informasi dan Hubungan Antarlembaga KPU Sulsel, Uslimin mengungkapkan pihaknya pasti melakukan evaluasi secara menyeluruh apa yang menjadi persoalan. Misalnya apa yang dikerjakan Bawaslu Sulsel dan Panwaslu kota.
“KPU hanya melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu. Selain pidana ada juga dewan kehormatan pemilu untuk etik jika terjadi pelanggaran,” ucap Uslimin.