Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik pada 1 Agustus 2023. Juknis ini merupakan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Menurutnya, program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.
“Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” ungkapnya dikutip dari laman Kementerian Agama pada Ahad, 13 Agustus 2023.
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan bahwa Juknis yang diterbitkan ini adalah upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional.
Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
2. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;
3. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
4. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
5. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang kurangnya S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi di luar negeri, wajib melampirkan SK/penetapan kesetaraan ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
6. Terdaftar dalam SIMPATIKA;
7. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.