Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

SKB 3 Menteri, Sekolah Dilarang Mewajibkan atau Melarang Atribut Keagamaan

Pemerintah menerbitkan SKB 3 menteri soal seragam sekolah. Dilarang mewajibkan atau melarang atribut ke

3 Februari 2021 | 16.32 WIB

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perbesar
Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga menteri meneken surat keputusan bersama alias SKB 3 Menteri perihal penggunaan seragam sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Keputusan tersebut diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nadiem mengatakan, keputusan bersama itu mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

"Esensi SKB ini, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem lewat konferensi pers daring, Rabu, 3 Februari 2021.

Dengan demikian, kata Nadiem, pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Untuk itu, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan," tutur Nadiem.

Nadiem mengatakan ada sanksi bagi sekolah yang melanggar. Ia mengatakan pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan.

"Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya," ujar Nadiem.

Adapun SKB 3 Menteri soal seragam sekolah ini dikecualikan bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keputusan ini dikecualikan bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab sudah ada peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus