Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Padjadjaran atau Unpad memilih sikap berhati-hati terhadap isu izin tambang bagi perguruan tinggi. Menurut Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama dan Pemasaran Unpad, Rizky Abdulah, hingga saat ini pihaknya tidak dalam posisi menerima atau menolak kebijakan pemberian izin kelola lahan tambang bagi perguruan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada proses hukum yang harus dihormati, dan isu lingkungan hidup yang juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi bangsa dan negara. Di atas segalanya, Unpad berpihak pada kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Unpad menegaskan tidak akan pernah berpartisipasi pada saat sebuah kegiatan terbukti merusak lingkungan hidup. Meski memiliki keilmuan terkait seperti Teknik Geologi, Geofisika, Hukum, Good Governance, dan Risk Management, serta sering terlibat dalam penelitian dan pengembangannya, kata Rizky, Unpad tidak serta merta tertarik mengelola tambang. “Kami tidak pernah menyatakan merespons positif atau merespons negatif terkait isu tersebut,” ujarnya.
Unpad masih harus melihat dan mempertimbangkan dulu berbagai aspek, manfaat dan mudaratnya, terutama terhadap lingkungan hidup. Yang pasti Unpad tetap mengutamakan fungsi utamanya sebagai institusi yang fokus dalam pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan, dan fokus dalam menyelesaikan masalah masyarakat serta mendukung program pemerintah yang lebih prioritas.
Menurut Rizky, Unpad tetap menghormati inisiatif izin tambang bagi perguruan tinggi mengingat beberapa perguruan tinggi memang memiliki bidang ilmu spesifik yang berkaitan dengan pertambangan dan bekerja sama atau menjadi tenaga ahli dalam penelitian dan pengembangan dengan industri pertambangan. Badan Legislasi DPR RI telah resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR.
Pasal 51 A RUU Minerba tersebut menyebutkan, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.
Terkait izin tambang itu sikap Unpad mengacu pada Pola Ilmiah Pokok Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional. Pola itu menjadikan Unpad sebagai institusi pendidikan yang memiliki kepedulian tinggi pada kelestarian lingkungan hidup.