Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menanggapi pemecatan Hasyim Asy'ari dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Putusan itu dibacakan setelah dalam persidangan DKPP dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Mardani, pemecatan Hasyim dari lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2024. Sebabnya, mekanisme kerja di KPU dia sebut tidak bergantung kepada satu orang.
“Setahu saya KPU kerjanya kolektif kolegial, tidak akan mengganggu (Pilkada),” kata Mardani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Mardani menyatakan kasus yang menimpa Hasyim itu dapat membuat masyarakat kurang percaya dengan lembaga negara. “Tapi bisa menurunkan derajat kepercayaan publik kepada penyelenggara negara, apalagi isu yang beredarnya makin lengkap datanya, makin kuat dan itu bisa agak liar di masyarakat,” ucap politikus PKS itu.
Mardani menyampaikan bahwa kasus Hasyim menjadi pembelajaran yang sangat mahal bagi semua pihak. Apalagi, kata dia, penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan basis trust atau kepercayaan.
“Saya setuju ini menjadi hal yang membuat kita harus merenung, menyelesaikan masalah ini karena ini berulang. Kisah periode lalu suap, kisah sekarang urusan etika,” ujar Mardani. Dia pun menyebut bahwa kasus-kasus yang ada di KPU menjadi tamparan bagi DPR untuk lebih berhati-hati dalam memilih komisioner lembaga tersebut.
Sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juli 2024.
DKPP memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy.
Usai pemecatan dirinya, Hasyim Asyari berterimakasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.