Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memimpin rapat koordinasi Dewan Pertimbangan Partai se-Indonesia pada Jumat, 14 Februari 2025. Dalam rapat ini, Surya mengingatkan kembali kadernya akan posisi partai di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, jika posisi NasDem saat ini adalah fokus untuk memberikan dukungan penuh kepada pemerintahan yang dijalankan oleh Prabowo. Sebab, misi NasDem adalah untuk mensukseskan pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi kalau ada potensi barangkali mengarah kepada hal yang tidak puas, itu harus diingatkan," kata Surya di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, di Menteng, Jakarta Pusat kemarin.
Menurut dia, meski posisi dan misi NasDem adalah untuk mendukung penuh pemerintahan Prabowo, bukan berarti NasDem harus terus mengangguk apabila melihat ada yang salah dalam pemerintahan.
Surya meminta kepada para kader NasDem untuk tetap peka dan waspada terhadap jalannya pemerintahan. "Kalau pemerintahan sukses, NasDem ikut sukses. Tapi kalau pemerintahan gagal, NasDem juga gagal," ujar bos Media Group itu.
Dalam agenda rapat koordinasi ini, Surya juga menyatakan sikap NasDem ihwal dihapuskannya ambang batas presiden atau Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi dari semula 20 persen menjadi 0 persen.
Menurut dia, alih-alih melakukan diskusi mengenai berapa idealnya besaran Presidential Threshold, keputusan Mahkamah cenderung terjebak pada euphoria demokrasi untuk demokrasi. "Kalau 20 persen itu tidak tepat, itu bisa dibicarakan. Tapi kalau o persen, saya pikir itu hal yang tidak baik," kata Surya.
Ia berharap, besaran Presidential Threshold dapat kembali diatur melalui diskusi-diskusi dan hasil kajian yang lebih komprehensif.
Sebab, menurut Surya, penghapusan ini akan menyebabkan banjirnya figur yang bisa mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden di waktu mendatang.
Pada Kamis, 2 Januari 2025 Mahkamah mengabulkan perkara gugatan uji materi Undang-Undang tentang Pemilu yang teregister dalam nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 ihwal penghapusan Presidential Threshold.
Ketua Mahkamah Suhartoyo mengatakan, norma yang terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
"Presidential threshold berapa pun besarnya atau angka presentasinya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945," kata Suhartoyo.
Pilihan Editor: Prabowo Menatap 2029