Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Tak Didanai Sejak Dibentuk, Satgas PPKS UI Berhenti Terima Aduan Kekerasan Seksual

Satgas PPKS menghentikan laporan kasus kekerasan seksual di UI per 24 Juli 2023

26 Juli 2023 | 06.40 WIB

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Perbesar
Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual. Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI Melki Sedek Huang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Berhentinya penerimaan laporan tersebut adalah karena tidak adanya support pimpinan kampus dan tidak adanya pemberian dana operasional oleh Rektorat UI pada Satgas PPKS UI," ujar Melki melalui pesan WhatsApp yang diterima Tempo pada Selasa, 25 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melalui pernyataan sikap Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual yang dikirim Melki, sejak Satgas PPKS UI dibentuk pada 29 November 2022, keberadaannya hingga kini sama sekali tak mendapat sokongan dari kampus. Selama delapan bulan beroperasi, Satgas PPKS UI bertahan dengan anggota terbatas tanpa sepeser pun dana dan fasilitas dari UI.

Padahal, menurut Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual, berdirinya satgas tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud-Ristek PPKS). 

Dalam Pasal 37 ayat 1 dan 2, disebutkan perguruan tinggi harus memfasilitasi tugas dan wewenang Satgas PPKS, serta menyediakan sarana prasarana, pembiayaan operasional, perlindungan anggota PPKS, dan pendampingan hukum bagi anggota Satgas PPKS UI dalam menghadapi permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang.

“Nihilnya dukungan UI, berimplikasi pada tidak optimalnya fungsi pencegahan dan penanganan Satgas PPKS UI," ujar Aliansi dalam pernyataan sikapnya.

Hingga kini, Satgas PPKS UI belum memiliki ruang operasional sehingga harus meminjam ruangan pihak luar yang berpotensi menimbulkan kebocoran informasi kasus. Pihak BEM UI mengatakan bahwa Rektor UI hingga kini belum pernah menemui Satgas PPKS UI.

Dalam pernyataan sikap, Aliansi menyebut posisi Satgas PPKS UI sendiri sangat rawan untuk dituntut balik atau diintimidasi oleh pelaku maupun pihak lain apabila tak ada pendampingan hukum dan jaminan perlindungan keamanan bagi Satgas PPKS UI.

"UI juga tidak memfasilitasi konseling psikologi bagi Satgas PPKS UI yang mana penanganan kasus dapat berdampak terhadap konsisi psikologis anggota Satgas PPKS UI," ujar Aliansi.

Adapun sejak dibentuk, Satgas PPKS UI menerima 29 laporan kasus kekerasan seksual dengan jumlah 30 terlapor atau pelaku dan 40 Korban. Aliansi menyebut beratnya beban kerja Satgas PPKS UI hanya ditangani 13 orang anggota PPKS UI. 

Satgas PPKS UI telah melakukan beberapa upaya ke UI untuk mengajukan permohonan penyediaan ruang kantor dan anggaran kepada Wakil Rektor Bidang SDM UI. Namun, hingga 17 Juli 2023, Satgas PPKS UI belum juga menerima bantuan operasional dalam bentuk apapun.

Satgas PPKS akhirnya mengambil sikap dengan menghentikan laporan kasus kekerasan seksual di UI per 24 Juli 2023 hingga pimpinan UI memenuhi tanggung jawab tersebut.

“Apabila pimpinan UI tidak memenuhi seluruh poin tersebut hingga 31 Agustus 2023, seluruh anggota Satgas PPKS UI periode 2022–2024 dengan segala keterbatasannya akan mengundurkan diri terhitung sejak 1 September 2023,” ujar mereka.

Adapun Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual terdiri dari gabungan BEM fakultas di antaranya BEM Fakutlas Hukum UI, BEM UI, BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI, BEM Fakultas Ilmu dan Budaya UI, BEM VOKASI UI, dan HopeHelps UI.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus