Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Terpidana Andi Narogong Lunasi Uang Pengganti Korupsi E-KTP

Febri mengatakan Andi Narogong membayarkan uang pengganti korupsi e-KTP itu melalui istrinya, Gaya Inayah..

31 Oktober 2018 | 12.17 WIB

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Senin, 22 Januari 2018.  MARIA FRANSISCA
Perbesar
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Senin, 22 Januari 2018. MARIA FRANSISCA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terpidana perkara korupsi e-KTP Andi Agustinus Narogong alias Andi Narogong telah membayar uang pengganti sebanyak US$ 2,15 juta. Dengan begitu Andi telah melunasi uang pengganti yang wajibnya dibayarkan karena diputus bersalah dalam perkara itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jaksa eksekusi pada unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi menerima pembayaran uang pengganti US$ 2,15 juta di rekening penampungan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 31 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Febri mengatakan Andi membayarkan uang pengganti itu melalui istrinya, Gaya Inayah. Sebelumnya, Andi Narogong telah mengembalikan uang pengganti selama proses hukum sebesar US$ 350 ribu dan membayar denda Rp 1 miliar serta menyicil uang pengganti Rp 1,186 miliar.

Mahkamah Agung memvonis Andi Narogong dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Hakim mewajibkan Andi membayar uang pengganti sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.

Vonis kasasi itu lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Andi 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar karena bersalah melakukan korupsi e-KTP.

Dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menghukum Andi Narogong selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus