Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tia Rahmania Baru Terima Surat Pemecatan PDIP

Tia Rahmania terlambat menerima surat pemecatan dirinya sebagai anggota PDIP. Pihak Tia menganggap partainya berbuat semena-mena.

27 September 2024 | 16.21 WIB

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Perbesar
Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029 terpilih dari PDI Perjuangan, Tia Rahmania, baru menerima surat pemecatan dirinya sebagai kader partai, Kamis kemarin. Ia menerima surat pemecatan itu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum resmi mengganti Tia sebagai caleg terpilih Pemilu 2024 di daerah pemilihan Banten 1. Tia diganti oleh Bonnie Triyana, caleg peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada Senin malam. Sedangkan surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumahnya pada hari Kamis," kata Jupryanto Purba, pengacara Tia Rahmania, lewat keterangan tertulis, Kamis malam, 26 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sesuai dengan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024 yang salinannya diterima oleh Tempo, partai memberhentikan Tia sebagai anggota karena menolak dan membangkang putusan Mahkamah Partai atas penyelesaian perselisihan internal hasil Pemilu 2024. PDI Perjuangan menilai pembangkangan itu merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Surat Keputusan Nomor 1596 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada 13 September 2024. 

Berdasarkan hasil Pemilihan Umum 2024 calon anggota legislatif di dapil Banten 1, Tia memperoleh 37.359 suara sah. Sedangkan Bonnie meraih 36.516 suara. PDIP pun mendapat satu jatah kursi DPR di dapil Banten 1.

Bonnie tidak menerima hasil pemilu tersebut. Ia lantas melaporkan Tia bersama delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten. Tia dituduh mencuri perolehan suara sah partai. 

Putusan Bawaslu Banten atas laporan tersebut terbit pada akhir Mei 2024. Bawaslu menyatakan PPK di dua kabupaten tersebut terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara. Meski mereka terbukti bersalah, Bawaslu tidak menangani hasil pemilu karena sudah menjadi obyek perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Bonnie tidak mengadukan persoalan dugaan penggelembungan suara Tia ini ke Mahkamah Konstitusi. Ia justru mengadukannya ke Mahkamah PDIP. Putusan Mahkamah PDIP menyatakan Tia terbukti mengalihkan suara partai menjadi perolehan suaranya, sehingga ia dipecat dari keanggotaan partai.

Jupryanto Purba mengatakan PDIP tidak langsung menyampaikan surat pemecatan tersebut kepada Tia. Sehingga ia menduga ada keinginan untuk menjatuhkan Tia menjelang pelantikan anggota DPR 2024-2029 terpilih pada awal Oktober mendatang. 

Ia menjelaskan, sebelum menerima surat pemecatan dari partainya, Tia justru mengetahui informasi tersebut terlebih dahulu dengan terbitnya Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024. Keputusan KPU itu menyatakan bahwa Tia tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg terpilih karena PDIP sudah memberhentikannya sebagai anggota partai.

"Setelah ada putusan KPU itu, kami cek di KPU, di situlah kami tahu. Jadi, sebelumnya gak tahu udah dipecat. Kan ini tindakan sewenang-wenang," ujar Jupryanto. 

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan sidang internal Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024 menemukan bukti bahwa Tia mengalihkan suara partai untuknya dalam Pemilu 2024 serta melanggar kode etik dan disiplin partai. 

Pada 3 September 2024, Badan Kehormatan PDIP menindaklanjuti putusan mahkamah partai tersebut. Badan Kehormatan PDIP memutus Tia bersalah dan memecatnya sebagai kader partai.

"Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirim surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU," ujar Ronny.

Ronny menyebutkan pemecatan dan penggantian Tia sebagai calon legislator terpilih tersebut sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik. Ia juga mengklaim putusan Mahkamah PDIP itu sejalan dengan putusan Bawaslu Banten, yang menyatakan delapan PPK di Lebak dan Pandeglang terbukti mengalihkan suara yang menguntungkan Tia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus