Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah menyatakan semua provinsi di Jawa-Bali masih berada di situasi level 4. Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 turun meski belum signifikan. Adapun tingkat keterisian tempat tidur turun secara nasional dan berada di angka 73,58 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di tingkat provinsi relatif menurun, walaupun sebagian besar provinsi masih di level kapasitas respons yang sama, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur," kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, tingkat keterisian tempat tidur provinsi di Jawa Barat dan Jawa Tengah turun sampai di bawah 80 persen sehingga kapasitas respons perawatan yang semula terbatas menjadi sedang. Sedangkan di Bali, BOR meningkat walau masih di bawah 80 persen. Kemudian Kalimantan Timur menjadi satu-satunya provinsi di luar Jawa-Bali dengan tingkat keterisian berada pada angka 81 persen.
Namun, untuk wilayah DKI Jakarta, kata Nadia, angkanya turun dibanding minggu lalu yang mencapai 92 persen. Saat ini pada angka 84 persen, dengan distribusi mulai dari 78,5 persen di Jakarta Utara sampai 94,2 persen di Jakarta Barat. “Jumlah tempat tidur masih terus bertambah,” ujarnya.
Untuk Provinsi Jawa Barat, angka keterisian menurun menjadi 79 persen dari pekan lalu 89 persen. Hampir semua kabupaten/kota melaporkan penurunan. Sedangkan di Jawa Tengah juga terjadi penurunan dari 86 persen menjadi 78 persen. Di kabupaten/kota di Jawa Tengah, angkanya menurun atau relatif tetap dibanding minggu sebelumnya, dengan pengecualian Kabupaten Pekalongan yang mengalami peningkatan BOR dari 77,6 persen menjadi 82,9 persen.
Walaupun jumlah tempat tidur sudah bertambah menjadi 98 persen dari minggu sebelumnya sebanyak 87 persen, BOR di Yogyakarta relatif tetap dibanding minggu sebelumnya. Kecuali Kabupaten Kulon Progo, yang mengalami penurunan angka menjadi 68 persen, peningkatan terjadi di Kabupaten Gunungkidul menjadi 89 persen dari sebelumnya 81 persen.
Nadia mengatakan kebanyakan kabupaten/kota di Jawa Timur tidak mengalami perubahan keterisian tempat tidur. Namun, sayangnya, beberapa wilayah mengalami peningkatan BOR, seperti Kabupaten Blitar, Probolinggo, Madiun, Pacitan, Tuban, Tulungagung, dan Situbondo. Adapun kabupaten/kota yang keterisian tempat tidurnya menurun adalah Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Lamongan, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Bangkalan.
Sedangkan di Bali, BOR relatif meningkat dibanding pekan sebelumnya. Hanya Kota Denpasar dan Kabupaten Jembrana yang tidak mengalami perubahan angka BOR secara bermakna. Nadia memaparkan, saat ini jumlah tempat tidur isolasi dan intensif untuk pasien Covid-19 di Indonesia sebanyak 124.747 tempat tidur dan yang terpakai 91.787 tempat tidur.
Tempat tidur pasien Covid-19 di Indonesia sejak 17 Mei 2021 bertambah 45.592 menjadi 124.747 tempat tidur. Dari 3.083 rumah sakit di seluruh Indonesia, sebanyak 990 rumah sakit menjadi tempat perawatan pasien corona.
Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan tidak ada wilayah tanpa risiko selama pandemi. Menurut dia, hanya ada wilayah risiko tinggi dan risiko rendah. Selain itu, tidak ada nol risiko. Jadi, apa pun yang dilakukan, terutama di luar rumah, hanya meningkatkan atau menurunkan risiko penularan Covid-19 terhadap diri dan orang lain. “Varian delta menular jauh lebih cepat dari varian sebelumnya, jadi tidak ada kegiatan yang aman dari risiko,” ujarnya.
Dia mengatakan, keterpaduan menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sangat penting. Pemerintah, kata Jodi, akan memberikan sanksi kepada pelanggar dan melakukan antisipasi. Di antaranya dengan peningkatan tes dan lacak atau testing dan tracing di wilayah-wilayah yang selama ini programnya kurang berjalan dengan baik.
TNI dan Polri didukung Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memimpin pelaksanaannya. Gerakan kerelawanan akan terlibat dalam kegiatan ini.
Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Soedjatmiko, mengatakan pembatasan kegiatan harus diperpanjang untuk menekan angka kasus positif Covid-19. Namun, dalam pelaksanaannya, harus dilakukan dengan lebih tegas. “Pemerintah perlu tindak tegas pelanggar PPKM darurat. Jangan ragu untuk menindak pelanggar, karena untuk keselamatan kita semua,” tuturnya.
Soedjatmiko meminta masyarakat segera menjalani vaksinasi dan tidak perlu ragu. Sebab, langkah ini merupakan perlindungan terakhir dalam mencegah sakit berat dan kematian akibat Covid-19.
EKO WAHYUDI
#ingatpesanibu #cucitangan #pakaimasker #jagajarak
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo