Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Uskup Agung Jakarta Ajak Masyarakat Kritis Tanggapi Kebijakan PPN 12 Persen

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan PPN 12 persen pada awal Januari 2025.

25 Desember 2024 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo (tengah) didampingi Romo Samuel Pangestu dan Romo Hani dalam konferensi pers Natal 2024 di Gereja Katedral, Jakarta pada Rabu, 25 Desember 2024. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo meminta masyarakat untuk tidak hanya mengikuti rencana kebijakan pemerintah soal PPN 12 persen. Dia mengimbau agar masyarakat tetap kritis menanggapi kebijakan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Artinya tidak (hanya) ikut, tetapi kritis," katanya dalam konferensi pers Natal di Gereja Katedral, Jakarta pada Rabu, 25 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menilai rencana kebijakan pemerintah menaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen itu berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang. Namun, dia sendiri mengaku belum mengetahui masalah apa yang akan timbul dari kebijakan itu.

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan PPN 12 persen pada awal Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerapan PPN 12 persen ini akan dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah. Ia menyebut, selama ini, barang dan jasa mewah banyak dikonsumsi oleh penduduk kaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9 hingga 10.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bukan pemerintah yang menentukan kenaikan PPN menjadi 12 persen, tapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Airlangga menyebutkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan keputusan DPR RI lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HHP).

Rencana kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen ini dikritik oleh publik. Sebanyak 99.098 orang telah menandatangani petisi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan kenaikan PPN 12 persen di laman change.org.

Petisi tersebut diinisiasi oleh Bareng Warga dengan judul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!'. Mereka juga menggunakan tagar #PajakMencekik dan #TolakKenaikanPPN.

Dalam petisi tersebut dikatakan bahwa menaikan kembali PPN adalah kebijakan yang dapat memperdalam kesulitan masyarakat.

Mereka menilai bahwa efek kebijakan tersebut dapat membuat harga berbagai kebutuhan menjadi naik di tengah perekonomian masyarakat yang belum baik.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus