Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan unjuk rasa pengemudi ojek online atau ojol wajib diperjuangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurut dia, tuntutan yang diminta para pengemudi online itu masih masuk, akal yaitu mengenai tunjangan hari raya (THR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bagus, tuntutannya masih rasional dan wajib kami perjuangkan," kata Immanuel saat ditemui di Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Gerindra ini memastikan kementeriannya akan menemui para pengunjuk rasa dalam menyampaikan tuntutannya. "Kami temuin, ini kami mau temuin mereka," ucap dia.
Sementara itu, ratusan pengemudi online menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada hari ini. Demonstrasi tersebut membawa beberapa tuntutan yang berhubungan dengan kesejahteraan para pengemudi daring seperti ojek online, taksi online (taksol), hingga kurir.
Demonstrasi kali ini juga diikuti dengan mogok kerja. Para pengemudi online melakukan aksi off bid massal atau mematikan aplikasi sehingga pesanan perjalanan tak bisa masuk selama satu hari penuh. Salah satu tuntutan yang dibawa aksi kali ini adalah kepastian THR dari perusahaan platform yang menyediakan layanan transportasi online.
Para pengemudi online meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk ikut andil dalam memastikan perusahaan membayar THR kepada mereka. "Kami terus menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan yang akan membuat peraturan THR bagi ojol, taksol, dan kurir," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati pada Senin.
Lily mengatakan pemberian THR ojol yang selama ini tidak bersifat wajib telah merugikan para pengemudi. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Pada Hari Raya Idul Fitri 2024, Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan imbauan agar aplikator memberikan THR untuk pengemudi taksi dan ojek online. Permintaan itu bersifat imbauan karena tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memberi THR kepada pengemudi.
Lily menilai ketentuan THR seharusnya juga dibuat agar berlaku untuk para pengemudi online. SPAI, kata dia, meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang menetapkan hubungan pengemudi online dengan perusahaan menjadi perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pegawai. "Dalam pembuatan peraturan itu melibatkan serikat pekerja ojol di dalam pertemuan tiga pihak antara pemerintah, serikat pekerja dan platform," ujar dia.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.