Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat mengungkapkan ada sejumlah catatan perihal regulasi dan infrastruktur kebijakan zonasi sekolah. Menurutnya, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan zonasi sesuasi aspirasi dari masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah sedang menyusun regulasi baru yang lebih fleksibel berdasarkan masukan dari masyarakat di berbagai daerah,” kata Atip dalam keterangan tertulis hasil audiensi bersama Aliansi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) sejumlah perguruan tinggi dikutip Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendala dalam kebijakan zonasi menjadi salah satu topik pembahasan pada pertemuan antara Adkesma bersama Atip, 23 Desember 2024 lalu. Adkesma menganggap ketimpangan sarana dan prasarana antar sekolah menjadi penghambat tujuan kebijakan zonasi untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan.
Terpisah, dalam wawancara bersama Tempo pada 18 Desember lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti mengatakan bahwa kementeriannya telah merampungkan kajian PPDB jalur zonasi. Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen sudah melakukan kajian resmi sebanyak tiga kali dengan mengundang Kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia serta para penyelenggara pendidikan.
Mu'ti berharap kebijakan zonasi sudah diputuskan pada Februari tahun depan. Dengan begitu, ujarnya, sosialisasi kebijakan PPDB jalur zonasi bisa mulai dilakukan pada Maret alias sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menghapus sistem zonasi. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan sistem PPDB zonasi tujuan awalnya sangat baik, yaitu menciptakan pemerataan kualitas dan akses sekolah dan pendidikan, mendekatkan anak dari rumah ke sekolah, dan memberikan afirmasi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Namun, setelah tujuh tahun berjalan, sistem PPDB zonasi masih berkutat dengan masalah yang sama, yakni tidak meratanya sebaran sekolah negeri di wilayah Indonesia; pelaksanaan PPDB di daerah tak didasarkan pada analisis demografis siswa; manipulasi kartu keluarga demi sekolah favorit; serta praktik pungli dan intervensi agar diterima di sekolah tertentu.
“P2G berharap Kemdikdasmen membuat grand design skema penerimaan peserta didik baru yang lebih berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berpihak pada seluruh anak Indonesia,” kata Satriwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 November 2024.
Novali Panji berkontribusi pada artikel ini.
Pilihan Editor: FSGI Harap PPDB Zonasi Dilanjutkan dengan Perbaikan