Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly membantah pemberhentian Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie pada 27 Januari 2020 sebagai upaya pengaburan tersangka DPO KPK, Harun Masiku. Yassona mengungkapkan fakta bahwa terjadi delay time dalam pemrosesan data perlintasan karena ada pemeliharaan perangkat pemeriksaan keimigrasian, baik kedatangan dan kepergian.
Ia mengatakan Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Namun karena ada delay time, data kepulangan Harun Masiku ke Indonesia tidak tersambung langsung ke sistem data perlintasan keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"HM keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari 2020, dan kembali tanggal 7 Januari 2020, HM belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga perlintasan HM adalah sah secara hukum," kata Yassona kepada Tempo, Senin 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yassona menjelaskan baru pada 8 Januari 2020 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Berkaitan dengan ini, Harun Masiku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 13 Januari 2020 Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyatakan Harun masih di luar negeri. Alasannya, karena sejak 6 Januari 2020, berdasarkan pengecekan data Sistem Keimigrasian Pusdakim Ditjen Imigrasi, belum menerima catatan Harun Masiku kembali ke Indonesia. "Pada 13 Januari 2020 itu, KPK mencekal HM ke luar negeri," kata Yassona.
Karena ada perbedaan fakta dan pernyataan yang sebelumnya belum diketahui sebagai delay time, dan dipicu pemberitaan Tempo pada 16 Januari 2020 yang menyebutkan Harun Masiku telah berada di Indonesia berdasarkan tangkapan layar pengawas (CCTV) PT Angkasa Pura 2, Yassona sebagai pejabat berwenang saat itu memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk mengecek kebenarannya. Ia juga meminta Imigrasi berkordinasi dengan PT Angkasa Pura II untuk mengecek data perlintasan di Bandara Soetta.
"Dari pemeriksaan data di PC counter Imigrasi di Terminal 2-F Bandara Soetta, ternyata HM sudah masuk Indonesia pada 7 Januari, tetapi terjadi delay time dalam pemrosesan data perlintasan karena ada pemeliharaan perangkat pemeriksaan keimigrasian, baik kedatangan dan kepergian. Sehingga, data tersebut tidak tersambung langsung ke sistem data perlintasan keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Ketua DPP PDIP itu.
Hasil pengecekan yang disampaikan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie pada 22 Januari 2020, Yasonna mengatakan, "Dirjen Imigrasi mengkonfirmasi bahwa HM telah masuk Indonesia tanggal 7 Januari 2020. Dirjen Imigrasi pun meminta maaf atas kesalahan informasi yang disampaikan kepada Menkumham," kata Yassona.
Bentuk Tim Gabungan Independen
Saat itu juga, Yassona berujar, pihaknya membentuk tim gabungan independen yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Ombudsman RI, untuk mengusut keterlambatan data perlintasan Harun Masiku.
Keterlibatan instansi di luar Kemenkumham adalah untuk menjamin independensi dan objektivitas pengusutan. "Termasuk menonaktifkan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, dan Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Ditjen Imigrasi," kata Yassona.
Setelah beberapa hari bekerja, Yassona menyebutkan Tim Gabungan independen mengumumkan hasil temuan mereka bahwa informasi kedatangan HM tanggal 7 Januari 2020 terlambat diketahui karena data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tidak terkirim ke server lokal dan server Pusat Data Keimigrasian sehingga terjadi ketidaksinkronan data.
"Data tidak terkirim ke server lokal dan selanjutnya tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi akibat adanya kesalahan konfigurasi uniform resource locator (URL)," kata Yassona
Menurut dia, hal itu terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan atau menghubungkan data perlintasan pada komputer di konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya.
Data kedatangan Harun Masiku baru tercatat di server Pusdakim pada Ahad, 19 Januari 2020 atau 12 hari setelah dia tiba di Jakarta Indonesia pada 7 Januari 2020. "Ini disebabkan adanya perbaikan terhadap konfigurasi baru dimulai pada Jumat, 10 Januari 2020," kata Yassona yang kini menjadi anggota DPR itu.
Yasonna mengatakan, saat itu ia menyampaikan kepada publik seperti yang disampaikan oleh Dirjen Imigrasi bahwa data perlintasan pada Pusdakim Ditjen Imigrasi baru bisa disinkronisasi kemudian.
"Jadi alasan Menteri Hukum dan HAM menonaktifkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sistem dan Teknologi Imigrasi bukan karen ingin mengaburkan jejak HM, tapi untuk menjamin independensi dan objektivitas tim yang melakulan pengusutan," kata Yassona yang belakangan juga dikenakan cegah tangkal ke luar negeri oleh KPK, imbas kasus Harun Masiku.