Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Yusril Siap Hadapi Jika KPU Ajukan Banding soal PBB

Yusril siap mematahkan semua dalil yang akan disampaikan KPU jika lembaga itu mengajukan banding.

5 Maret 2018 | 13.42 WIB

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berbicara kepada wartawan usai pembacaan putusan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu 2019 oleh KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. TEMPO/Putri.
Perbesar
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berbicara kepada wartawan usai pembacaan putusan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu 2019 oleh KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. TEMPO/Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan Partai Bulan dan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas sengketa pemilu 2019. PBB menyatakan siap jika KPU mengajukan banding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami siap mematahkan semua yang KPU kemukakan andai kata KPU mengajukan banding," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Maret 2018. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yusril mengatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti untuk membuktikan PBB tak salah. Salah satunya dugaan tindak pidana manipulasi berita acara. Dia menduga ada aspek pidana yang memicu partainya tak lolos verifikasi KPU. "Kalau itu dibawa ke pengadilan akan terungkap semua," ujarnya. 

PBB juga menyatakan siap karena telah berbekal pengalaman yang sama lima tahun lalu. PBB saat itu dinyatakan tak lolos verifikasi oleh KPU dan menggugat keputusan tersebut. Sama seperti sekarang, PBB menang. 

Yusril menuturkan belum mengetahui langkah KPU setelah mendengar putusan Bawaslu. Jika KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara, lembaga negara itu akan berhadapan dengan Bawaslu. Dia memperkirakan PBB hanya akan menjadi turut tergugat atau tergugat dua.

Sebelumnya KPU menyatakan belum mau langsung menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan PBB. Anggota KPU, Hasyim Asyari, mengatakan lembaganya akan mengkaji seluruh isi putusan Bawaslu sebelum menentukan sikap untuk melaksanakan putusan Bawaslu atau justru melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Semua (banding ke PTUN) yang dimungkinkan dan diperbolehkan oleh undang-undang (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum). Besok (hari ini) akan rapat pleno, mudah-mudahan sudah ada putusannya," kata Hasyim saat ditemui di gedung Bawaslu, Ahad, 4 Maret 2018.

Vindry Florentin

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus