Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

2 Tahun Lalu, Gelombang Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak Revisi UU KPK

Revisi UU KPK diwarnai gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang dipelopori BEM seluruh Indonesia, 24 September 2019. Kilas balik peristiwanya

24 September 2021 | 19.43 WIB

Ribuan Mahasiswa saat menggelar aksi menolak RKUHP dan UU KPK yang baru di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 23 September 2019. Dalam Aksi tersebut mereka menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI dan menolak RKUHP karena memuat pasal-pasal yang kontroversial serta menolak UU KPK yang baru disahkan oleh DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ribuan Mahasiswa saat menggelar aksi menolak RKUHP dan UU KPK yang baru di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 23 September 2019. Dalam Aksi tersebut mereka menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI dan menolak RKUHP karena memuat pasal-pasal yang kontroversial serta menolak UU KPK yang baru disahkan oleh DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 24 September 2021, tepat dua tahun lalu terjadi gelombang unjuk rasa penolakan Revisi UU KPK hasil revisi di Surabaya. Unjuk rasa ini digawangi seratusan aktivis HMI di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa, 24 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selain menolak Revisi UU KPK, massa aksi unjuk rasa juga menolak RKUHP dan sejumlah Undang-Undang bermasalah lainnya. Mereka berunjuk rasa dengan cara melakukan orasi dan mengemukakan tuntutan melalui poster-poster yang mengkritik kinerja DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua HMI Cabang Surabaya waktu itu, Andi Setyawan, mengatakan bahwa pengesahan revisi UU KPK dan RKUHP membuat DRP kehilangan marwahnya sebagai penyambung lidah rakyat. Selain itu, pengesahan revisi KPK juga akan melemahkan lembaga antirasuah. "Karena itu kami mendesak presiden segera mengeluarkan Perppu,” kata Andi.

Andi juga mendesak DPR dan pemerintah untuk mengkaji ulang materi RUU KUHP agar sesuai dengan cita-cita konstitusional.

Sebelumnya, Kamis, 19 September 2019, mahasiswa juga melakukan demo menentang berbagai revisi undang-undang bermasalah yang akan disahkan oleh DPR. Mahasiswa dari berbagai Universitas memadati gedung parlemen di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam aksi unjuk rasa ini, mahasiswa menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI. Mosi ini diberikan kepada DPR akibat kekecewaan mahasiswa terhadap kinerja anggota dewan yang mengesahkan revisi undang-undang KPK.

"Kenapa dalam pembahasan RUU KPK yang justru menyulitkan pemberantasan korupsi, tidak ada oposisi? Semuanya setuju," kata Kepala Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa UI, Elang M.Lazuardi, saat itu.

Para mahasiswa juga kecewa terhadap pembahasan RKUHP, RUU Pertahanan, dan RUU Minerba. Mereka menganggap semua undang-undang ini alih-alih memihak pada rakyat, malah memihak pada kepentingan sekelompok tertentu.

Dalam aksi ini, aksi massa juga menyoroti pemilihan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Padahal, Firli adalah tokoh yang kontroversial dan mendapat banyak penolakan dari banyak penggiat anti korupsi.

Sayangnya, aksi yang berjalan dari siang hingga sore hari itu tidak direspons oleh anggota parlemen. Tidak ada satupun anggota DPR yang bersedia menemui para pengunjuk rasa kecuali Sekjen DPR, Indra Iskandar. Hal ini membuat mahasiswa kecewa. “Saya sangat kecewa. Pertama kami datang ingin bertemu dengan anggota atau pimpinan DPR secara langsung, tapi diterima oleh Sekjen,” kata Manik Marganamahendra, Ketua BEM UI.

Terkait revisi UU KPK, terdapat 18 mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Kristen Jakarta, Universitas Padjajaran dan Universitas Atmajaya yang mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 September 2019.

Mereka menganggap Revisi UU KPK cacat secara formil maupun materiil. “Kami melihat ada masalah dalam pembentukan UU KPK yang baru,” kata kuasa pemohon, Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak, kala itu.

NAUFAL RIDHWAN ALY

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus