Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPR telah resmi mengesahkan tiga undang-undang tentang pembentukan DOB (Daerah Otonomi Baru) di Papua. Pengesahan RUU DOB Papua itu dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 30 Juni 2022 yang lalu.
Tiga provinsi baru itu meliputi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman resmi DPR, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pemekaran tiga provinsi bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan pelayanan di Papua. RUU soal 3 provinsi baru Papua itu juga telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“RUU yang mengatur pemekaran 3 wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” ujarnya.
Sebelumnya, terdapat sejumlah gelombang penolakan dan protes dari masyarakat Papua terkait rencana pemekaran wilayah ini. Salah satunya dilakukan masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang. Mengutip Koran Tempo, pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Bintang bersama ribuan sipil lainnya berkumpul di Distrik Oksibil, pusat pemerintahan Kabupaten Pegunungan Bintang. Mereka berdemo menolak pengesahan tiga RUU daerah otonom baru.
“Kami tidak mau bergabung dengan Provinsi Pegunungan Papua karena selama ini semua ketergantungan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan kami lebih condong ke Jayapura, bukan Wamena,” tutur Ketua Harian Dewan Adat Pegunungan Bintang, Demianus Uropmabin
Demianus juga mengatakan Pegunungan Bintang selama ini tidak pernah dilibatkan dalam rencana-rencana pembentukan kabupaten induk di Papua oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sejak beberapa tahun lalu. Pemekaran provinsi Pegunungan Tengah dikhawatirkan bisa menambah diskriminasi terhadap masyarakat Pegunungan Bintang.
Masih melansir Koran Tempo, Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemekaran provinsi papua telah menjadi amanat undang-undang. Hal itu terkandung dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Supratman sendiri mengatakan sebelumnya telah berkunjung ke Kabupaten Jayawiya menemui sejumlah anggota DPR Kapupaten untuk mendengarkan aspirasi terkait recana pemekaran wilayah Papua. Sejumlah massa yang berkumpul di luar gedung dewan menyuarakan penolakan terhadap rencana itu. Supratman mengatakan pihaknya menampung aspirasi penolakan tersebut, namun pemekaran sudah menjadi amanat undang-undang.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga : Ada 3 Provinsi Baru di Papua, Jokowi Disarankan Keluarkan Perpu soal Pemilu 2024
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.