Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anies Baswedan Tegaskan Pilih Sistem Proposional Terbuka

Anies Baswedan menilai sistem proporsional terbuka lebih baik untuk demokrasi.

22 Februari 2023 | 21.02 WIB

Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan disambut warga yang ingin bersalaman seusai orasi di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad, 4 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan dalam rangka safari politik dan silaturahmi selama dua hari ke Sumatera Barat itu sekaligus untuk mendeklarasikan Relawan Perubahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Perbesar
Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan disambut warga yang ingin bersalaman seusai orasi di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad, 4 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan dalam rangka safari politik dan silaturahmi selama dua hari ke Sumatera Barat itu sekaligus untuk mendeklarasikan Relawan Perubahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan memilih penggunaan sistem proporsional terbuka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini untuk menanggapi gugatan terkait hal tersebut di Mahkamah Konstitusi yang hasilnya bakal dibacakan dalam waktu dekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Anies, sistem proporsional terbuka akan memberikan ruang partisipasi yang luas kepada publik. Sehingga, kata Anies, tokoh-tokoh yang menjadi calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024 akan lebih menjalin hubungan dengan masyarakat sebagai pemilik suara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dengan (sistem proporsional) terbuka, karena itu lah akan lebih sehat, lebih baik untuk demokrasi kita," kata Anies. 

Sistem proporsional terbuka digugat di MK

Polemik soal sistem pemilu mencuat setelah munculnya gugatan di Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 soal pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini diajukan ke MK pada akhir November 2022. Salah satu pemohonnya adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. 

Sampai saat ini, agenda sidang tersebut telah memasuki tahap mendengarkan penjelasan dari pihak terkait. Terbaru dari sidang tersebut, Munathsir Mustaman yang mewakili Partai Garuda menolak sistem proporsional tertutup karena akan terjadi kemunduran dalam perpolitikan dan kehidupan bangsa Indonesia. 

Sebab, menurut dia, masyarakat tidak memilih langsung caleg seperti halnya yang berlaku saat ini, melainkan ditunjuk oleh parpol sebagaimana sebelum Pemilu 2009. 

8 dari 9 fraksi di DPR menolak sistem proporsional tertutup

Perdebatan soal ini pun mencuat di parlemen. Delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI menyatakan tetap mendukung sistem proporsional terbuka, hanya PDIP yang menyatakan mendukung sistem proporsional tertutup. 

Delapan fraksi yang tetap mendukung sistem proporsional terbuka adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Anies Baswedan sendiri merupakan calon presiden yang diusung oleh Koalisi Perubahan. Koalisi tersebut terdiri dari Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dipastikan telah mengantongi tiket menuju Pilpres 2024 karena gabungan perolehan kursi tiga partai yang mengusungnya telah melampaui ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus