Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Bagaimana Mengurus Jenazah Korban Gempa? Begini Kata MUI

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan pengurusan jenazah korban gempa Donggala bisa berpedoman pada Fatwa MUI tentang pengurusan jenazah

1 Oktober 2018 | 21.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menurunkan jenazah korban gempa dan tsunami Palu untuk dimakamkan di Poboya, Mantikulore, Palu, Senin, 1 Oktober 2018. Sebanyak 18 jenazah dimakamkan secara bersamaan dan dilakukan bertahap. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan perlakuan terhadap jenazah korban gempa Donggala dan tsunami Palu secara syariah bisa berpedoman terhadap Ketentuan Fatwa MUI tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al Janaiz).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"MUI banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana mengurus jenazah dalam keadaan darurat. Terdapat ketentuan 'Tajhiz Al Janaiz' dalam kondisi darurat," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.

Merujuk pada ketentuan tersebut, ia menambahkan pada dasarnya dalam keadaan normal mayat wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan menurut tata cara yang telah ditentukan menurut syariat Islam.

Dalam keadaan darurat dengan penanganan jenazah tidak mungkin memenuhi ketentuan syariat itu, sebutnya maka pengurusan jenazah dilakukan sesuai keadaan di lapangan.

Dia mencontohkan saat memandikan dan mengkafani, jenazah boleh tidak dimandikan. Akan tetapi, apabila memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum penguburan.

Pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat, lanjutnya dapat menjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis.

Dalam menshalatkan mayat, kata Zainut, jenazah boleh dishalati sesudah dikuburkan walaupun dari jarak jauh melalui shalat ghaib dan boleh juga tidak dishalati menurut pendapat yang kuat.

Ia melanjutkan dalam menguburkan jenazah pada keadaan darurat seperti pada gempa Donggala dan tsunami Palu ini, mayat korban wajib segera dikuburkan. Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.

Penguburan secara massal tersebut, tambahnya boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan juga antara Muslim dan non-Muslim.

"Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus