Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR memberikan tenggat 10 hari kepada setiap komisi dan alat kelengkapan dewan untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2024-2029. Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan pihaknya sudah berkirim surat kepada setiap komisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah berkirim surat kepada setiap komisi, alat kelengkapan dewan hingga masing-masing fraksi, dalam 10 hari ini akan ditunggu seperti apa hasilnya," kata Sturman di kompleks gedung DPR, Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah usulan RUU tersebut diterima, Sturman mengatakan Baleg DPR akan melakukan inventarisasi untuk penyusunan prolegnas. Dari tahapan itu, kata dia, maka akan ada RUU yang disepakati sebagai RUU prioritas yang harus dibahas dalam jangka satu tahun.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengatakan masyarakat juga bisa menjadi pengusul RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas. "Tadi disampaikan fraksi-fraksi akan mengusulkan, kalau ada dari masyarakat silakan diusulkan, sehingga nanti akan dirumuskan dalam Prolegnas," kata dia.
Andreas mengatakan agar proses pembahasan RUU bisa berjalan efektif, Baleg akan menetapkan sejumlah RUU dalam Prolegnas prioritas. "Kan ada kumulasi Prolegnas dalam arti lima tahun, ada juga prioritas dalam setahunan, tetapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, belum bisa memastikan total RUU yang menjadi prioritas dalam tahun ini. Saat ditanya soal nasib RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT), Bob mengatakan RUU itu salah satu prioritas tahun ini.
"Itu (RUU PPRT) sudah masuk dalam daftar kita, kurang lebih itu pertengahan November sudah dipastikan masuk daftar prolegnas," kata Bob Hasan saat ditemui di kompleks gedung DPR, Rabu, 23 Oktober 2024.
Selain RUU PPRT, Bob mengatakan revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dalam prolegnas prioritas. Dia mengatakan masuknya revisi UU MD3 karena melanjutkan prolegnas periode sebelumnya yang tidak tuntas.
Dalam prolegnas 2024-2029, terdapat ratusan RUU yang akan dibahas dan diajukan. Akan tetap, ujar dia, ada RUU yang akan menjadi prioritas DPR setiap tahunnya. "Setelah penyusunan prolegnas nani akan ada keterangan berapa saja RUU yang menjadi prioritas," kata Bob.
Pilihan Editor: Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset