Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nurmiati La Abusale, caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Amanat Nasional alias PAN, menjadi pemohon pertama dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif alias PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nurmiati sudah terlihat di Gedung MK di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 21 Maret 2024 sekitar pukul 22.40 WIB. Ia menghabiskan waktu hampir satu jam duduk di meja registrasi sembari mengisi pemberkasan yang diperlukan.
Sekitar pukul 22.35, Nurmiati tampak meninggalkan Gedung MK. Namun ia enggan menjawab saat ditanya soal permohonannya tersebut.
Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin, membenarkan bahwa sudah ada satu permohonan PHPU Pileg yang masuk. "Baru saja jam 22.30 lewat, masuk untuk Provinsi Maluku. Tapi diajukan oleh perseorangan," kata Muhidin saat ditemui di Gedung MK, Kamis malam. "Partainya itu PAN."
Setelah permohonan masuk, kata Muhidin, MK akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan memberitahu pemohon soal kelengkapan apa yang harus segera diperbaiki.
Kelengkapan tersebut, kata Muhidin, harus disampaikan ke MK maksimal 3 x 24 jam sejak pemohon menerima dokumen AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon). "(Nurmiati) sudah menerima AP3," ujarnya.
Muhidin tak menjelaskan secara gamblang apa yang dipermasalahkan oleh caleg Dapil Maluku Tengah III itu. Sebab, MK tengah memverifikasinya. "Saya minta waktu dulu untuk memverifikasi, mendetailkan kasusnya, lokusnya di mana, sengketanya dengan siapa. Itu kan harus diverifikasi dulu," tambahnya.