Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Caleg PAN Jadi Pemohon Pertama Sengketa Pileg ke Mahkamah Konstitusi

Calon legislatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari PAN menjadi pemohon pertama dalam sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi.

22 Maret 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Para kader Partai Amanat Nasional (PAN) menyanyikan yel-yel usai mengajukan berkas bakal calon anggota DPR di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. PAN mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR ke KPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nurmiati La Abusale, caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Amanat Nasional alias PAN, menjadi pemohon pertama dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif alias PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurmiati sudah terlihat di Gedung MK di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 21 Maret 2024 sekitar pukul 22.40 WIB. Ia menghabiskan waktu hampir satu jam duduk di meja registrasi sembari mengisi pemberkasan yang diperlukan.

Sekitar pukul 22.35, Nurmiati tampak meninggalkan Gedung MK. Namun ia enggan menjawab saat ditanya soal permohonannya tersebut.

Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin, membenarkan bahwa sudah ada satu permohonan PHPU Pileg yang masuk. "Baru saja jam 22.30 lewat, masuk untuk Provinsi Maluku. Tapi diajukan oleh perseorangan," kata Muhidin saat ditemui di Gedung MK, Kamis malam. "Partainya itu PAN."

Setelah permohonan masuk, kata Muhidin, MK akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan memberitahu pemohon soal kelengkapan apa yang harus segera diperbaiki. 

Kelengkapan tersebut, kata Muhidin, harus disampaikan ke MK maksimal 3 x 24 jam sejak pemohon menerima dokumen AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon). "(Nurmiati) sudah menerima AP3," ujarnya.

Muhidin tak menjelaskan secara gamblang apa yang dipermasalahkan oleh caleg Dapil Maluku Tengah III itu. Sebab, MK tengah memverifikasinya. "Saya minta waktu dulu untuk memverifikasi, mendetailkan kasusnya, lokusnya di mana, sengketanya dengan siapa. Itu kan harus diverifikasi dulu," tambahnya.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus