Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DKPP Ungkap 6 Tugas Strategis KPU dan Bawaslu

Ketua DKPP Muhammad mengatakan ada enam tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sangat strategis.

13 Oktober 2021 | 12.20 WIB

Ketua DKPP Muhammad. Foto: Humas DKPP
Perbesar
Ketua DKPP Muhammad. Foto: Humas DKPP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan ada enam tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sangat strategis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tugas pertama adalah penentuan siapa yang menjadi pemilih atau right to vote. Muhammad menjelaskan, dari pemilu ke pemilu, masalah akurasi daftar pemilih selalu berulang.

“Saya sudah ingatkan teman-teman KPU dan Bawaslu jangan terulang lagi di 2024. Maka relasi antar Dirjen Dukcapil dan KPU ini harus dibangun sepagi mungkin,” kata Muhammad dalam diskusi, Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Muhammad mengatakan, KPU bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus mengidentifikasi masalah daftar pemilu dan mengevaluasinya agar tidak terus berulang di pemilu berikutnya.

Tugas kedua adalah penentuan peserta pemilu 2024 atau right to be candidate. Muhammad mengatakan tidak ingin lagi ada perbedaan istilah terpidana dan mantan terpidana. “Urusan-urusan yang berpotensi multitafsir dalam pasal-pasal UU Pemilu tolong selesaikan di kamar KPU dan Bawaslu baru sampaikan ke publik,” ujarnya.

Ketiga, pemungutan dan penghitungan suara. Muhammad menegaskan jangan ada lagi yang mengatakan, “Boleh lah menang di TPS tapi nanti kita lihat siapa yang dilantik”. Kalimat tersebut, kata mantan Ketua Bawaslu ini, terang-terangan mau curang. Maka, proses pemungutan dan penghitungan suara harus dikawal dengan komitmen integritas.

Keempat, pengadaan dan distribusi logistik. Menurut Muhammad, tugas keempat ini terkadang mengganggu KPU jika tidak dikelola dengan manajemen yang baik. “Maka Sekjen KPU dan Sekjen Bawaslu juga harus memberikan support yang kuat," ujarnya. 

Tugas kelima adalah penetapan dan pengumuman hasil pemilu. Sedangkan tugas keenam adalah penetapan calon terpilih.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus