Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, naskah final Omnibus Law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja setebal 812 halaman. Rinciannya 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aziz membenarkan jika banyak versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik. Perbedaan ini karena proses perubahan ukuran kertas yang dipakai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik," katanya dalam konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020.
Aziz menuturkan kertas yang digunakan saat pembahasan tingkat I di Badan Legislasi dan pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna DPR berbeda. Ketentuan sidang paripurna mengatur pengetikan menggunakan kertas jenis legal.
"Sehingga besar dan tipisnya setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang sudah ditentukan. Total 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasannya," ucap politikus Golkar itu.
Naskah final UU Cipta Kerja sempat menjadi pembicaraan lantaran yang beredar di publik berbeda-beda. Jelang pengesahan di rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020, sejumlah awak media menerima salinan dari pimpinan Baleg berjumlah 905 halaman.
Empat hari kemudian muncul salinan lain setebal 1.052 halaman. Tidak hanya dua, belakangan beredar lagi naskah UU Cipta Kerja dengan judul "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN" dengan 1.035.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kemarin telah mengkonfirmasi bahwa naskah final UU Cipta Kerja yang bakal dikirim ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman. Naskah ini, kata dia, sama dengan yang setebal 1.035. Perubahan ini terjadi karena pergantian format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.