Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memanggil anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, karena dugaan pelanggaran etik. Rieke, dilaporkan oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga, yang merasa politikus PDIP itu memprovokasi publik untuk menolak kebijakan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Rieke pernah mengunggah video penolakan PPN 12 persen dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN12% pada 5 dan 6 Desember 2024. "Yuk kita berjuang bareng. Nih mau paripurna, mudah-mudahan nanti ada kesempatan interupsi, kita perjuangkan penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke sebelum rapat dimulai di kompleks parlemen, Senayan, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kronologi pelaporan Rieke Diah
Alfadjri Aditia Prayoga melaporkan Rieke lewat surat aduan pada 20 Desember 2024. Alfadjri melaporkan Rieke atas dugaan pelanggaran kode etik karena mengunggah pernyataan penolakan PPN 12 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," demikian tertulis di dalam surat panggilan sidang yang diteken oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam pada 27 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, MKD mulanya akan menyidang Rieke pada Senin, 30 Desember 2024 pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Namun, sidang tersebut akhirnya ditunda hingga masa reses DPR berakhir. DPR diketahui reses hingga 20 Januari 2025.
Dek Gam mengonfirmasi perihal pengunduran jadwal sidang pemanggilan Rieke. "Iya, benar diundur, kemungkinan nanti setelah masuk masa sidang. Karena kami cek, anggota masih di dapil. Ada yang masih natalan juga," katanya kepada Tempo, pada Ahad, 29 Desember 2024.
PDIP layangkan kritik
Polemik tersebut membuat Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus memberikan kritik terhadap MKD. Deddy mengatakan laporan pelanggaran kode etik terhadap Rieke Diah Pitaloka bakal berdampak terhadap daya kritis anggota DPR.
“Apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR," katanya saat dihubungi Tempo, pada Senin, 30 Desember 2024.
Menurutnya, DPR merupakan lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi pengawasan itu, kata Deddy, dijalankan dan dimanifestasikan oleh anggota DPR.
"Yang harusnya dipermasalahkan adalah kalau anggota DPR itu abai, kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat," kata dia.
MKD dianggap bermasalah
Selain itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai MKD saat ini telah dimanfaatkan untuk membungkam sikap kritis anggota dewan. “Sikap kritis yang seharusnya diapresiasi tak layak dianggap sebagai perbuatan tidak etik,” kata Lucius saat dihubungi, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut Lucius, sudah sewajarnya seorang anggota dewan menyampaikan kritikan terhadap pemerintah. Dia pun menyayangkan sikap MKD yang menilai kiritkan tersebut sebagai sebuah pelanggaran etik.
Lucius menilai justru langkah MKD memproses aduan terhadap Rieke. Sebab, ujar Lucius, apa yang dilakukan Rieke adalah upaya menegakkan muruah parlemen karena menjalankan fungsi pengawasan.
Respons Rieke Diah
Usai menerima surat dari MKD, Rieke Diah meminta informasi tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli. Informasi tersebut dia butuhkan untuk persiapan pemberian keterangan dalam sidang MKD.
Sebagai teradu, Rieke merasa sangat membutuhkan informasi terverifikasi soal materi konten media sosial yang dimaksud pengadu tentang dugaan ajakan atau provokasi untuk menolak kehijakan PPN 12 persen. Lewat unggahan di Instagram @riekediahp pada Senin, 30 Desember 2024, dia juga meminta informasi terverifikasi soal kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud, bagi pengadu Alfadjri Aditia Prayoga.
Annisa Febiola dan Nandito Putra berkontribusi pada artikel ini.
Pilihan Editor: Formappi: Kalau Pelaporan terhadap Rieke Diproses, MKD yang Bermasalah Secara Etik