Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan gedung utama Kejagung yang terbakar merupakan kawasan pemugaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Gedung ini belum termasuk ditetapkan cagar budaya, tapi masuk dalam kawasan pemugaran," kata Hari di Gedung Badiklat Kejagung, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah tahun 1973, lingkungan kawasan Kejagung merupakan kawasan pemugaran. Kemudian pada 1993, ada penunjukkan kawasan cagar budaya. Namun, gedung utama yang terbakar pada Sabtu lalu belum termasuk cagar budaya dan masih dalam proses ditunjuk sebagai cagar budaya.
Menurut Hari, kawasan pemugaran memiliki perlakuan yang sama dengan cagar budaya. Yaitu semua diawasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya. Hal itu terbukti dengan adanya teguran yang pernah dilayangkan Dinas Pariwisata DKI ketika Kejaksaan Agung hendak menambah aksesoris gedung utama.
"Kami kendapat teguran dari Kadis Pariwisata bahwa agar dilaporkan kemudian dibuat berita acara," katanya.
Kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terjadi sejak Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 hingga keesokan harinya. Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kebakaran di lembaga yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin itu.
FRISKI RIANA