Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluhkan sikap otoritas Singapura yang enggan memberitahu identitas warga negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan positif corona. Akibatnya, pemerintah tidak bisa melakukan penelusuran kontak terhadap WNI tersebut selama berada di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai sekarang kami masih meminta identitas WNI kita ini dari Singapura. Tapi gak dikasih. Singapura keras sekali untuk tidak menyebutkan itu," ujar Juru bicara penanganan wabah virus Corona Achmad Yurianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, kata Yurianto, WNI tersebut disebut sempat merasakan gejala Corona sebelum akhirnya pergi ke Singapura dan dirawat di sana. "Lalu, bagaimana kami bisa melakukan tracing?" lanjut Yuri.
Seperti diketahui, ada sejumlah WNI yang terjangkit virus Corona. Dua orang disebutkan mengalami gejala di Indonesia dan dinyatakan positif di Singapura. Mereka teridentifikasi sebagai kasus 152 dan kasus 171.
Kasus 152 adalah seorang warga negara Indonesia, pria berusia 65 tahun. Dilaporkan tiba di Singapura pada 7 Maret 2020, namun terlihat memiliki gejala virus corona sejak berada di Indonesia pada 28 Februari 2020. Terkonfimasi positif Corona pada 8 Maret.
Selanjutnya adalah kasus 171 yang merupakan wanita 56 tahun, keluarga dari kasus 152. Hasil tes yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19 pada 10 Maret.