Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan banyak orang yang meminta ia kembali menjadi wakil presiden (wapres) dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2019. "Tentu banyak pembicaraan awal. Banyak pihak," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JK menuturkan orang-orang yang meminta ia maju kembali selalu berbicara soal kelanjutan pemerintahan demi stabilitas negara. Namun pembicaraan itu terbentur Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
JK sudah dua kali menjabat meski tidak berturut-turut. Belakangan, Partai Perindo mengajukan uji materi aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Perindo mempermasalahkan pasal ini, yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
JK kemudian memutuskan ikut terlibat uji materi UU Pemilu sebagai pihak terkait untuk meminta penafsiran MK. "Jadi tidak serta merta tiba-tiba saya ikut dalam gugatan," katanya.
Menurut JK, penafsiran MK akan menentukan langkahnya di Pilpres nanti. "Sekali lagi bagi saya 20 tahun (pengalaman di pemerintahan) sudah cukup," kata dia. "Tetapi ada kepentingan yang lebih besar, sehingga saya mengorbankan ambisi pribadi untuk pensiun."