Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Ia menegaskan, penerbitan perpres itu untuk mempermudah perizinan tenaga asing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JK menuturkan tenaga asing yang masuk ke Indonesia sebelumnya perlu memperbarui izin setiap enam bulan. Mereka harus keluar dari Indonesia untuk mengurus izin baru. "Prosedur itu merepotkan sehingga mereka banyak pindah ke negara lain, seperti Singapura, Vietnam, dan lainnya," kata JK di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JK berpendapat, melalui peraturan baru ini, pekerja asing diberikan izin sesuai dengan lamanya mereka bekerja. Ia mencontohkan, jika bekerja selama dua tahun, izin tenaga asing akan diberikan selama dua tahun. Kata JK, kemudahan izin akan mendorong investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain berkaitan dengan kemudahan perizinan, JK menilai perginya investor asing ke negara seperti Singapura berkaitan dengan situasi keamanan dalam negeri menjadi alasan penerbitan perpres ini. "Jadi, harapan kami, kepolisian dan TNI memberi rasa aman sehingga ekonomi Indonesia juga jalan," kata JK.
Penerbitan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing memicu kritik dari sejumlah pihak. Aturan itu dikhawatirkan mengurangi lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Komisioner Ombudsman Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Ketenagakerjaan, dan Kepegawaian Laode Ida, misalnya, mengatakan Perpres TKA berpotensi diskriminatif terhadap masyarakat Indonesia.
Menurut Laode Ida, dalam perpres itu pemerintah hanya mengutamakan pelayanan prima untuk tenaga asing. "Sedangkan tenaga kerja Indonesia tidak ada perpresnya," katanya pada Rabu kemarin.
Bahkan ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengambil ancang-ancang menggugat peraturan itu ke Mahkamah Agung. Menurut dia, peraturan penggunaan tenaga kerja asing itu akan merugikan pekerja lokal. "Kami akan lakukan perlawanan ke MA, biar kami lawan secara sah dan konstitusional," kata Yusril.