Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

JK: Perpres Tenaga Kerja Asing Mempermudah Izin Baru

JK menegaskan penerbitan peraturan presiden tentang penggunaan tenaga kerja asing untuk memudahkan izin dan mendorong investasi.

4 Mei 2018 | 12.38 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Rapat Kerja Pemerintah Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah di Jakarta, 28 Maret 2018. Rapat kerja dihadiri oleh Bupati, Walikota dan Ketua DPRD seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Rapat Kerja Pemerintah Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah di Jakarta, 28 Maret 2018. Rapat kerja dihadiri oleh Bupati, Walikota dan Ketua DPRD seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Ia menegaskan, penerbitan perpres itu untuk mempermudah perizinan tenaga asing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JK menuturkan tenaga asing yang masuk ke Indonesia sebelumnya perlu memperbarui izin setiap enam bulan. Mereka harus keluar dari Indonesia untuk mengurus izin baru. "Prosedur itu merepotkan sehingga mereka banyak pindah ke negara lain, seperti Singapura, Vietnam, dan lainnya," kata JK di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

JK berpendapat, melalui peraturan baru ini, pekerja asing diberikan izin sesuai dengan lamanya mereka bekerja. Ia mencontohkan, jika bekerja selama dua tahun, izin tenaga asing akan diberikan selama dua tahun. Kata JK, kemudahan izin akan mendorong investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain berkaitan dengan kemudahan perizinan, JK menilai perginya investor asing ke negara seperti Singapura berkaitan dengan situasi keamanan dalam negeri menjadi alasan penerbitan perpres ini. "Jadi, harapan kami, kepolisian dan TNI memberi rasa aman sehingga ekonomi Indonesia juga jalan," kata JK.

Penerbitan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing memicu kritik dari sejumlah pihak. Aturan itu dikhawatirkan mengurangi lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Komisioner Ombudsman Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Ketenagakerjaan, dan Kepegawaian Laode Ida, misalnya, mengatakan Perpres TKA berpotensi diskriminatif terhadap masyarakat Indonesia.

Menurut Laode Ida, dalam perpres itu pemerintah hanya mengutamakan pelayanan prima untuk tenaga asing. "Sedangkan tenaga kerja Indonesia tidak ada perpresnya," katanya pada Rabu kemarin.

Bahkan ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengambil ancang-ancang menggugat peraturan itu ke Mahkamah Agung. Menurut dia, peraturan penggunaan tenaga kerja asing itu akan merugikan pekerja lokal. "Kami akan lakukan perlawanan ke MA, biar kami lawan secara sah dan konstitusional," kata Yusril.

Vindry Florentin

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus