Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Very Very Important Person (VVIP) untuk mendukung Ibu Kota Nusantara atau IKN tertanggal 6 Juni 2023. Alasan pembangunan bandara VVIP untuk menunjang dan mempercepat pembangunan infrastuktur ibu kota baru tersebut. "Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara," bunyi Pasal 2 dalam salinan Perpres, Kamis, 8 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Perpres itu, disebutkan pembangunan Bandara VVIP berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Jokowi memerintahkan beberapa kementerian untuk pembangunan bandara tersebut berdasarkan tupoksinya masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan bandara VVIP bakal ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Sementara untuk pembangunan bandara tersebut, Jokowi memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Perhubungan.
Pembangunan yang dilakukan oleh dua kementerian itu meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan. Kedua kementerian itu juga menyiapkan fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runaway strip, Runaway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir.
Jokowi juga memerintahkan kedua kementerian membangun fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan, dan jalan akses menuju Bandara VVIP. "Pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah," bunyi Pasal 6.
Sumber dana pembangunan Bandara VVIP berasal dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jokowi juga memerintahkan Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri BUMN, hingga BMKG untuk memberikan dukungan pembangunan sesuai kapasitas kementerian masing-masing.
Jokowi juga memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara untuk melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP. "Melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan Bandar Udara VVIP," bunyi Pasal 10 Ayat G Perpres tersebut.