Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Teken Perpres Pembangunan Bandara VVIP IKN

Jokowi menyatakan alasan pembangunan bandara VVIP untuk menunjang dan mempercepat pembangunan infrastuktur ibu kota baru tersebut.

8 Juni 2023 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo sebelum menuju ke Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Very Very Important Person (VVIP) untuk mendukung Ibu Kota Nusantara atau IKN tertanggal 6 Juni 2023. Alasan pembangunan bandara VVIP untuk menunjang dan mempercepat pembangunan infrastuktur ibu kota baru tersebut. "Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara," bunyi Pasal 2 dalam salinan Perpres, Kamis, 8 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Perpres itu, disebutkan pembangunan Bandara VVIP berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Jokowi memerintahkan beberapa kementerian untuk pembangunan bandara tersebut berdasarkan tupoksinya masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan bandara VVIP bakal ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Sementara untuk pembangunan bandara tersebut, Jokowi memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Perhubungan.

Pembangunan yang dilakukan oleh dua kementerian itu meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan. Kedua kementerian itu juga  menyiapkan fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runaway strip, Runaway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir.

Jokowi juga memerintahkan kedua kementerian membangun fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan, dan jalan akses menuju Bandara VVIP. "Pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah," bunyi Pasal 6.

Sumber dana pembangunan Bandara VVIP berasal dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jokowi juga memerintahkan Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri BUMN, hingga BMKG untuk memberikan dukungan pembangunan sesuai kapasitas kementerian masing-masing.

Jokowi juga memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara untuk melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP.  "Melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan Bandar Udara VVIP," bunyi Pasal 10 Ayat G Perpres tersebut. 

  

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus