Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat menyatakan belum menerima laporan tentang puluhan ribu surat suara rusak. Kerusakan logistik pemilihan umum itu terjadi pada surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual Dapil I, Provinsi Maluku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami belum dapat laporan. Rusaknya itu berapa gitu loh," kata Yulianto, yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yulianto menjelaskan, dalam penyortiran surat suara bisa diketahui berapa jumlah surat suara yang rusak dan atau masuk ketegori tidak layak dipakai. Jika ditemukan surat suara rusak, kata dia, itu bisa langsung diinformasikan penyedia jasa menggantikan surat suara tidak terpakai itu.
Soal surat suara rusak itu, Yulianto meminta Tempo supaya informasi kerusakan surat suara rusak itu ditanyakan ke KPU Provinsi Maluku. "Kan pengadaan sebagian di provinsi. Enggak semua di (KPU) RI," ujar dia, menanggapi koordinasinya dengan KPU Provinsi Maluku.
Adapun kerusakan surat suara itu disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku. Lembaga pengawasan pemilihan ini mencatat semua surat suara dinyatakan rusak. Kerusakan surat suara DPRD Dapil I Kota Tual itu mencapai 37.477 lembar.
"Di Tual, ada surat suara dari Dapil 1 dari DPRD Kabupaten-Kota itu rusak 100 persen," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair, melalui sambungan telepon di aplikasi perpesanan, Jumat, 12 Januari 2024.
Subair mengatakan kerusakan itu diduga akibat tinta cetak surat suara masih basah dan langsung ditumpuk pada surat suara lain. "Makanya tinta di kertas yang satu melekat di kertas yang lain," kata dia. Bawaslu mencatat surat suara rusak sejak dikirim dari penyedia jasa lembaran pencoblosan.
Selain lembaran suara DPRD Kabupaten Dapil I Kota Tual, kerusakan itu juga terjadi pada surat suara DPRD Provinsi. Kemudian surat suara DPRD Provinsi itu kami hitung kerusakannya 37 persen," ujar dia. Menurut dia hal itu sudah dilaporkan ke percetakan surat suara. "Itu menjadi tanggung jawab percetakan."
Surat suara rusak untuk DPRD Provinsi Maluku Dapil VI di Kota Tual itu mencatat 23.631 surat suara. Sehingga dari dapil tersebut ada kekurangan surat suara sebanyak 23.978 lembar. Sementara surat suara DPRD Kota Tual Dapil II kekurangan 9.938 surat suara. Adapun surat suara untuk capres-cawapres di kota ini kurang 205 surat suara.
Selanjutnya pada surat suara daftar pemilih tetap atau DPT +2 persen ada kelebihan 94 lembar surat suara DPR. Selain itu, dia menjelaskan bahwa Bawaslu sudah menyurati KPU Kota Tual supaya segera mencetak surat suara pengganti.
"Sebisa mungkin tidak melewati jadwal. Dan tadi kami rapat, KPU menyampaikan pencetakan surat suara nanti tidak melewati batas waktu," ucap Subair.