Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Tetapkan 17 Partai Peserta Pemilu 2024

KPU menetapkan 17 partai politik lolos verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Ummat gagal lolos verifikasi.

14 Desember 2022 | 18.30 WIB

Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU)  di Kantor KPU, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO.CO/ IMA DINI SHAFIRA
Perbesar
Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO.CO/ IMA DINI SHAFIRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan 17 partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Keputusan ini disampaikan usai KPU dari 34 provinsi memaparkan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap parpol calon peserta Pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Adapun dari 34 provinsi tersebut, semua partai memenuhi syarat minimal kepengurusan di wilayah, kecuali Partai Ummat. Partai ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Rabu, 14 Desember 2022.

Adapun parpol yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024 adalah:

Partai Amanat Nasional
Partai Bulan Bintang
Partai Buruh
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Demokrat
Partai Garuda
Partai Gelora
Partai Gerindra
Partai Golongan Karya
Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Kebangkitan Nusantara
Partai NasDem
Partai Persatuan Indonesia
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Solidaritas Indonesia

Selain itu, KPU turut menetapkan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota, yaitu:

Partai Aceh
Partai Adil Sejahtera Aceh
Partai Generasi Aceh
Partai Darul Aceh
Partai Nanggroe Aceh
Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia

Ada 18 parpol yang hadir dalam rapat pleno ini. Mereka terdiri dari 9 parpol parlemen dan 9 parpol non-parlemen maupun baru. Usai menetapkan parpol peserta Pemilu, KPU bakal mengundi nomor urut peserta parpol.

Kendati demikian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memberikan opsi kepada parpol parlemen untuk menggunakan nomor lama atau ikut diundi. Sementara parpol baru mesti mengikuti undian.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus