Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Umumkan Kampanye Akbar Pemilu 2024 dengan 3 Zona pada 21 Januari-10 Februari

KPU menentukan kampanye rapat umum dalam pemilu 2024 dengan tiga zonasi.

14 Januari 2024 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah), bersama Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan kampanye rapat umum dalam pemilu 2024 dengan tiga zonasi. Kampanye akbar itu akan digelar pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner KPU August Mellaz mengumumkan ini usai rapat koordinasi dengan tim pasangan calon presiden dan partai politik soal pelaksanaan kampanye metode rapat umum di kantornya pada Ahad, 14 Januari 2024. August mengatakan zona kampanye paslon pilpres itu dibagi dalam tiga zona. Kemudian, untuk parpol pengusung dari kandidat, untuk pembagian zonanya akan mengikuti paslonnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana,” kata August.

August mengatakan 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis Waktu Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. Skemanya menurut komisioner KPU cuma per hari seperti yang disepakati oleh tim masing-masing paslon. “Sekarang tim teknis dari masing-masing liaison officer pasangan calon maupun liaison officer parpol sedang membahas itu dengan teknisnya.”

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, total jumlah partai yang lolos pemilu 2024 sebanyak 24 parpol.

Ke-24 Parpol itu adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.

Parpol yang tercatat juga termasuk, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Solidaritas Independent Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Ummat.

Pilpres 2024 akan diikuti tiga kandidat. Dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar didukung oleh NasDem, PKS, dan PKB. Dari Koalisi Indonesia Maju – Prabowo Subianto disokong oleh Gerindra, Golkar, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Gelora, dan Garuda. Kandidat lain adalah paslon dari PDIP, Ganjar Pranowo - Mahfud Md. yang didukung oleh PPP, Perindo, dan Hanura.

Pilihan Editor: 
Ganjar Pranowo Minta Konflik Wadas Dibahas dalam Debat Cawapres tentang Lingkungan Hidup Pekan Depan

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus