Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menkeu Sri Mulyani Larang Kampus Naikkan UKT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas melarang kampus untuk menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) para mahasiswa

14 Februari 2025 | 17.47 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait efisiensi anggaran di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025 pada Kementerian Keuangan sebesar Rp 8,99 triliun dari pagu anggaran Rp 53,19 triliun menjadi menjadi Rp 44,20. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait efisiensi anggaran di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025 pada Kementerian Keuangan sebesar Rp 8,99 triliun dari pagu anggaran Rp 53,19 triliun menjadi menjadi Rp 44,20. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta --Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas melarang kampus untuk menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) para mahasiswa. Dia menegaskan, biaya pendidikan bukan termasuk pos-pos yang terkena imbas kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Langkah (pemangkasan anggaran) ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kompleks DPR/MPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bendahara negara itu menjelaskan, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) memang termasuk sasaran yang dipangkas anggarannya. Namun, secara lebih detil, pemangkasan tersebut hanya dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan-kegiatan seremonial. "Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak (pemangkasan anggaran), sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi," ujar mantan Direktur Bank Dunia itu. 

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro sebelumnya mewanti-wanti kemungkinan perguruan tinggi menaikkan biaya kuliah karena mesti mencari sumber pendanaan tambahan. Upaya-upaya tersebut guna mendukung pengembangan perguruan tinggi setelah dana risetnya dipangkas. "Kalau nggak ada opsi lain terpaksa menaikkan uang kuliah," kata dia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satryo berjanji tidak akan memangkas anggaran yang dialokasikan untuk Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi. Sebelumnya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dana untuk Pusat Unggulan Antar-Perguruan Tinggi dikurangi sebesar 50 persen. Dengan demikian, pagu awal yang semula Rp 250 miliar berkurang menjadi Rp 125 miliar.

Peluang melonjaknya UKT akibat kebijakan pemangkasan anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendiktisaintek menimbulkan banyak penolakan dari masyarakat. Sebab, biaya pendidikan tinggi saat ini dinilai sudah tinggi bila dibandingkan dengan rerata tingkat pendapatan masyarakat. 

"Saya kurang setuju UKT naik. Biaya pendidikan di Indonesia sudah cukup tinggi. Ditambah pemasukan masyarakat Indonesia yang tidak sebanding dengan pengeluaran," ujar Faizah Nurwita, Pokja Indonesia Education Watch (IDW), saat dihubungi Tempo pada Kamis malam, 13 Februari 2025.

Pemerhati pendidikan Darmaningtyas mengatakan hal yang sama. Dia menilai, anggaran pendidikan seharusnya tidak dipotong hingga menyebabkan naiknya biaya pendidikan. Apalagi jika hal tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan dana proyek makan bergizi gratis (MBG). "Tidak semua butuh makan siang gratis. Tapi semua butuh pendidikan gratis," ujar dia lewat sambungan telepon pada Kamis malam, 13 Februari 2025.

Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus