Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menko Zulhas Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Barang Terkait Ketahanan Pangan

Zulkifli Hasan juga memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen itu tak berlaku untuk seluruh komoditas pangan di dalam negeri.

30 Desember 2024 | 20.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kanan) berbincang dengan pedagang saat kunjungan kerja di Pasar Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, 20 Desember 2024. Menko Bidang Pangan dan Mendag melakukan kunjungan untuk meninjau ketersediaan pasokan dan harga bahan pokok di pasar tradisional jelang Natal dan Tahun Baru 2025. ANTARA/Rizal Hanafi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada 2025 tidak berlaku untuk barang-barang yang berkaitan dengan ketahanan atau swasembada pangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apa pun yang di dalam negeri. Titik!" kata pria yang akrab disapa Zulhas itu seusai rapat terbatas ketahanan pangan bersama Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia juga memastikan bahwa kenaikan pajak itu tak berlaku bagi barang-barang yang berkaitan dengan ketahanan pangan seperti pupuk, benih, dan penyubur (fertilizer).

"Tidak ada kenaikan PPN apa pun, khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada (kenaikan)," kata Zulhas.

Rencana pemerintah menaikkan PPN 12 persen mendapat banyak tentangan di masyarakat. Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Januari 2025. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada jurnalis mengatakan penetapan PPN 12 persen itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Selain produk ketahanan pangan tak akan kena kenaikan tarif pajak, Zulkifli Hasan juga memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen itu tak berlaku untuk seluruh komoditas pangan di dalam negeri.

"Beras ketan, beras merah, tidak ada kenaikan PPN, khusus semua pangan di dalam negeri," ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.

Prabowo hari ini memanggil para menterinya ke Istana Negara untuk mengikuti rapat terbatas bidang ketahanan pangan di Istana Negara, Jakarta. Rapat membahas program-program ketahanan pangan pemerintah.

Rapat terbatas itu diikuti antara lain Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono. Rapat berlangsung selama lebih dari 2 jam/

Zulhas mengatakan ada beberapa keputusan penting dari rapat itu, yaitu tak ada impor untuk beras, jagung, gula untuk konsumsi, dan garam pada 2025.

Dalam rapat itu, Presiden juga memerintahkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dari petani naik dari semula Rp6.000 menjadi Rp6.500, kemudian untuk harga acuan pembelian (HAP) jagung juga naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500.

Adapun Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto sebelum mengikuti rapat mengatakan Kementerian Dalam Negeri punya peran yang strategis untuk memastikan seluruh kepala daerah, gubernur, wali kota, bupati, melakukan sinkronisasi terhadap apa yang ditargetkan.

Dia melanjutkan koordinasi itu juga mencakup penyediaan lahan-lahan irigasi yang menjadi salah satu faktor krusial dalam keberhasilan swasembada pangan.

"Ada sekitar 2,9 juta hektare daerah irigasi yang kalau dibangun maka akan menyumbang signifikan untuk ketahanan pangan," katanya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus