Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Netralitas Polri Pemilu 2024, Kadiv Propam Polri: Polisi Menjaga Nilai Sipil Termasuk Demokrasi

Netralitas Polri dalam Pemilu 2024 kian diperketat dengan adanya jaminan dari UU No 2 Tahun 2002. Ini jaminan dari Kadiv Propam Polri.

18 Desember 2023 | 20.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk berhati-hati menggunakan media sosial dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia atau Propam Polri memastikan bahwa upaya menjaga netralitas Polri dilakukan melalui mekanisme preemtif, preventif, dan represif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya netralitas anggota Polri selama Pemilu 2024. Menurut Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Syahardiantono, arahan tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang menegaskan netralitas Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanggapan Anggota Kompolnas

Di samping itu, anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto menanggapi netralitas Polri dengan menekankan perlunya pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut di Korps Bhayangkara mengenai sikap anggota Polri selama Pemilu 2024.

Albertus menegaskan bahwa anggota Polri tidak diperkenankan berpolitik, meskipun keluarganya diizinkan. Polisi dianggap sebagai salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan tahapan pemilu berjalan aman dan lancar.

“Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi,” katanya.

Menjaga Netralitas dan Nilai-nilai Sipil

Dalam konteks pemilu, Anggota Kompolnas menjelaskan bahwa polisi memiliki tugas menjaga netralitas dan memastikan proses pemilu berjalan dengan aman. Meskipun ada anggota Polri yang menjadi peserta Pemilu 2024, memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan.

"Tetapi terlibat bukan arti memberikan suport kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar," ujar Albertus.

Tugas utama polisi adalah menjaga nilai-nilai sipil, terutama nilai demokrasi yang diimplementasikan dalam pemilu. Polisi diharapkan untuk menjaga demokrasi tanpa menunjukkan keterlibatan atau dukungan kepada kekuatan politik tertentu.

Dengan adanya mekanisme preemtif, preventif, dan represif, serta pemahaman masyarakat terhadap aturan netralitas Polri, diharapkan Polri dapat menjalankan perannya sebagai penjaga keamanan dan netralitas selama proses Pemilu 2024. Komitmen untuk menjaga netralitas ini diimplementasikan sesuai dengan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus