Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) masih mencari investor untuk mengelola konsesi tambang ormas keagamaan dari pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masih dalam proses. Masih sedang bicara sana-sini,” kata pria yang karib disapa Gus Yahya ini saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PBNU baru saja mendirikan badan usaha PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara atau disingkat BUMN. Badan usaha tersebut dimiliki koperasi untuk mengelola lahan konsensi tambang dari pemerintah di Kalimantan Timur.
Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) dalam pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) seluas 26 ribu hektare kepada PBNU.
Dalam konferensi pers 3 Januari kemarin, Gus Yahya mengungkapkan konsensi yang sudah diterbitkan pemerintah adalah wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). PBNU diberikan lahan seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur. Ia menuturkan koperasi yang menjadi pemilik saham perusahaan itu dikelola bersama antara pimpinan dan warga NU.
Gus Yahya mengakui tengah mencari investor untuk memenuhi beberapa komponen permodalan. Salah satunya untuk uang jaminan reklamasi. “Jumlahnya kebutuhan uang tersebut memang besar,” kata dia.
Pemberian izin konsesi tambang kepada PBNU ini merupakan buah janji Presiden Jokowi saat muktamar Nahdlatul Ulama pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji akan membagikan IUP, baik tambang batu bara, nikel, maupun tembaga kepada NU.
Janji ini direalisasikan oleh Presiden Jokowi dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024. Peraturan Pemerintah yang terbaru ini mengatur bahwa organisasi massa maupun organisasi keagamaan berkesempatan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini