Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengurangi jumlah narapidana calon penerima amnesti atau pengampunan hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap hanya akan ada 19 ribu narapidana yang mendapat amnesti, berkurang dari jumlah sebelumnya, yaitu 44 ribu orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Supratman mengatakan angka awal yang digodok bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memang 44 ribu. Namun, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum kembali melakukan verifikasi dan asesmen para kandidat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu,” kata Supratman dalam rapat kerja Kementerian Hukum dengan Komisi XIII di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Supratman berkata asesmen narapidana masih terus berjalan hingga saat ini. Bahkan, angka 19 ribu calon penerima amnesti belum bisa dipastikan. “Angka 19 ribu ini belum pasti juga, karena terus kami verifikasi,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian amnesti sebelum hari raya Idulfitri atau Lebaran 2025. Nama-nama narapidana yang terpilih akan diberikan oleh Supratman selaku Menteri Hukum kepada Prabowo untuk ditindaklanjuti.
“Sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” kata Supratman.
Beberapa hari sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto telah mengatakan proses menyortir 44 ribu narapidana kandidat amnesti atau pengampunan hukum bakal selesai sebelum Lebaran 2025. Dari jumlah awal 44 ribu, tersisa kurang dari 20 ribu narapidana yang akan diseleksi oleh Kementerian Imipas dan kementerian lainnya. “Sudah kita bahas. Dari 44.500 tinggal 19.337,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Terpisah, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan jumlah narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Prabowo masih belum pasti hingga saat ini. Ia menuturkan angka 44 ribu orang masih bisa berubah seiring dengan asesmen yang sedang berjalan.
“Amnesti ini diberikan kepada yang kami analisis tuh kurang lebih 44 ribu. Jadi kurang lebih ya, kurang lebih. Bisa naik, bisa turun. Jadi tidak bisa kami kunci di 44 ribu dan saat ini sedang dilakukan asesmen di (Kementerian) Hukum,” kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
Kementerian Hukum masih menjalankan asesmen kelayakan narapidana untuk amnesti hingga saat ini. Menurut Pigai, kementerian itu sedang mempertimbangkan kasus-kasus narapidana dan waktu mereka dibebaskan. Misalnya, pemerintah mempertimbangkan pemberian amnesti kepada seorang narapidana karena ia dinilai layak berdasarkan salah satu kasusnya. Tetapi setelah diselidiki lagi, ternyata narapidana tersebut terjerat kasus lain yang sedang berjalan. Atau misalnya seorang narapidana dipertimbangkan sebagai kandidat amnesti, tetapi dia dijadwalkan untuk bebas bersyarat dalam waktu dekat.
Wacana pembebasan 44 ribu narapidana telah diumumkan pemerintah sejak akhir tahun lalu. Pada Jumat, 13 Desember 2024, Prabowo menggelar rapat terbatas bersama Menteri Hukum Supratman; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Usai rapat terbatas, Supratman mengatakan, kurang lebih 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Namun, jumlah tersebut memang masih dalam asesmen.
Alfitria Nefi P dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.